Djoko Tjandra Bantah Kenal Harun dan Hasto, KPK: Tunggu Proses Pembuktian Penyidik

FORUM KEADILAN – Djoko Soegiarto Tjandra (DST) membantah mengenal Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 9/4/2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa penyidik masih akan mendalami hal tersebut melalui alat bukti dan keterangan saksi.
“Ya, info yang kami dapatkan ya, balik lagi Penyidik mendapatkan informasi adanya pertemuan saudara DST dengan saudara HM di Kuala Lumpur,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
“Pertanyaannya kan apakah informasi tersebut valid atau terkonfirmasi? Itulah fungsinya ada pemanggilan saksi, ada konfirmasi dengan alat-alat bukti yang ada,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa setiap bantahan atau pernyataan saksi merupakan hak dari yang bersangkutan, namun pembuktian tetap berada di tangan penyidik.
“Tentunya nanti tugas penyidiklah yang akan membuktikan atau mencari alat bukti yang mana untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara,” kata Tessa.
Jika nantinya bukti dinilai lengkap oleh jaksa penuntut umum, kata dia, maka berkas perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ditanya apakah Djoko Tjandra menyampaikan secara langsung kepada penyidik bahwa ia tidak mengenal Harun Masiku, Tessa mengaku belum mengetahui secara pasti apakah pertanyaan itu diajukan dalam pemeriksaan.
“Saya tidak tahu apakah itu ditanyakan atau tidak,” ujarnya.
Terkait kemungkinan Djoko Tjandra dikenakan pasal obstruction of justice atau menghalangi proses hukum, ia menyatakan hal itu masih terlalu dini untuk disimpulkan.
“Semua dugaan atau asumsi tentu perlu alat bukti terlebih dahulu. Jadi kita tunggu saja. Seandainya memang ada, tentunya akan diproses. Tapi kalau tidak, fokus dari penyidik saat ini adalah penanganan penyidikan perkara tersangka HM dan DTI,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku telah menjadi buronan KPK sejak tahun 2020 di mana ia diduga meluap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebanyak Rp600 juta agar meloloskannya menjadi anggota DPR. Wahyu sendiri telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman penjaranya.
Setelahnya, pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka. Ia didakwa telah merintangi penyidikan Harun Masiku dan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Saat ini, kasus Hasto tengah berjalan di pengadilan.*
Laporan Syahrul Baihaqi