Iwakum Tolak Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan di Revisi KUHAP

FORUM KEADILAN – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak aturan yang melarang siaran langsung persidangan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menegaskan bahwa dalam suatu persidangan terdapat asas terbuka untuk umum. Sehingga, penyiaran secara langsung telah sesuai dengan asas persidangan terbuka.
“Melarang siaran langsung justru tidak sesuai dengan asas persidangan terbuka,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Senin, 24/3/2025.
Dirinya mengingatkan bahwa asas persidangan di Indonesia adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam beberapa perkara tertentu seperti kasus anak, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Menurutnya, pembatasan tersebut justru bisa mengurangi rasa kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Apalagi, kata Kamil, alasan larangan ini dilakukan untuk mencegah saksi mengetahui keterangan saksi lain yang lebih dulu memberikan keterangan di persidangan menjadi tidak beralasan.
Terlebih, dalam sistem pemeriksaan di persidangan, seorang saksi sudah lebih dulu dimintai keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.
“Saksi tidak bisa begitu saja mengubah keterangan di dalam persidangan,” katanya.
Iwakum pun meminta pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan kembali aturan larangan siaran langsung dalam revisi KUHAP tersebut.
“Sebagai pilar demokrasi, pers harus tetap diberikan ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial guna menyampaikan informasi yang luas kepada masyarakat,” ucapnya.*
Laporan Syahrul Baihaqi