FORUM KEADILAN – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pemakzulan ini pun membuat Yoon Suk Yeol segera dipecat dari posisinya.
Keputusan tersebut diambil usai keseluruhan dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi mendukung pemakzulan tersebut.
Dilansir dari The Korea Times, putusan ini diketok dalam 111 hari usai Majelis Nasional meloloskan mozi pemakzulan yang menuding Yoon Suk Yeol berkhianat atas pernyataan darurat militer yang ia serukan 3 Desember 2024 lalu. Seruan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hak konstitusional.
Alasan keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Agung Moon Hyung-bae pda pukul 11 pagi. Keputusan untuk mendepak Yoon dari kursi kepresidenan kemudian diselesaikan pada Jumat, 4/4/2025 pukul 11.22 waktu setempat.
Keputusan ini pun menjadi pemecatan pertama yang dilakukan pada seorang presiden yang menjabat di Korsel dalam delapan tahun, usai pada Maret 2017 lalu, pemakzulan juga dilakukan kepada mantan Presiden Park Geun-hye.
Lalu, berdasarkan Pasal 68 Konstitusi, pemilihan presiden baru akan diadakan dalam waktu 60 hari sejak putusan pengadilan tersebut. Batas waktu 60 hari jatuh pada Selasa, 3/6. Dengan demikian, pemilihan presiden akan diadakan pada hari itu atau bahkan lebih awal.
Setelah keputusan ini, Yoon dan ibu negara Kim Keon Hee harus mengosongkan kediaman presiden yang berlokasi di Hannam-dong pusat Seoul. Langkah-langkah keamanan akan diberikan apabila mereka kembali ke rumah yang sebelumnya ditinggali sebelum pelantikan di Seoul Selatan.
Berdasarkan undang-undang saat ini, presiden yang dimakzulkan dan gagal menyelesaikan jabatannya, memperoleh hak atas perlindungan keamanan sampai 10 tahun mendatang.*