Pengunduran Diri Mayjen Novi Helmy dari TNI Tengah Diproses

FORUM KEADILAN – Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan bahwa proses pengunduran diri Mayjen Novi Helmy Prasetya dari TNI tengah diproses.
Mayjen Novi adalah militer yang sebelumnya ditunjuk sebagai Dirut Bulog dan Instansi ini tak termasuk dari instansi yang bisa dijabat militer aktif.
“Insya Allah bulan ini sudah ada (keputusan). Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, Kamis, 27/3/2025.
Sembari menunggu proses administrasi, Novi Helmy yang sebelumnya menjadi sebagai Danjen Akademi TNI, saat ini telah dimutasi menjadi sebagai Staf Khusus (Stafsus) Panglima TNI.
“Pak Novi Helmy kan sekarang jabatan adalah staf khusus. Artinya sudah di non-job kan. Jadi staf khusus sudah gak ada jabatan kalau di TNI, kan dari tadinya Danjen Akademi TNI, sekarang tarik mundur jadi Staf Khusus Panglima TNI,” ujar Kristomei.
Kristomel pun memastikan bahwa TNI akan mengikuti ketentuan terkait 13 Kementerian/Lembaga yang dapat dijabat militer aktif. Prajurit yang menjabat di luar 14 Kementerian/Lembaga yang harus pensiun dini.
“Bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatan di luar 14 Kementerian dan Lembaga yang diamanatkan oleh revisi undang-undang TNI 34 tahun 2004 tadi, ya harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini,” jelasnya.
Diketahui, Novi Helmy pada saat ini masih menjabat sebagai Direktur Utama Bulog. Berdasarkan ketentuan di UU TNI, jabatan tersebut pun di luar dari 14 Instansi Sipil yang dapat dijabat Perwira TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri.
Tetapi, bukan pensiun dini, Novi Helmy yang justru mendapatkan posisi baru di organisasi TNI sebagai Staf Khusus Panglima TNI, berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025.*