Minggu, 22 Juni 2025
Menu

Komnas HAM: Teror kepada Tempo Bentuk Praktik Pelanggaran HAM

Redaksi
Teror kepala babi ke kantor media Tempo, Kamis, 20/3/2025 | Twitter @virdikaa
Teror kepala babi ke kantor media Tempo, Kamis, 20/3/2025 | Twitter @virdikaa
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Baru-baru ini, kantor berita Tempo mendapatkan teror berupa kiriman kepala babi tanpa telinga dan bingkisan berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpotong. Selain itu, wartawan Tempo juga sempat menjadi korban doxing.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa hal-hal yang dialami oleh Tempo dan wartawannya merupakan bentuk praktik pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia terutama hak atas rasa aman.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Haris Semendawai.

Haris menyatakan bahwa teror yang dilakukan kepada Tempo adalah bentuk pelanggaran atas kebebasan pers yang menjadi salah satu esensi hak berpendapat dan berekspresi. Hak tersebut telah dijamin dalam Pasal 28E ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Di samping itu, hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai isi hati nurani baik dalam bentuk lisan maupun tulisan lewat media cetak atau elektronik, juga dijelaskan pada Pasal 23 ayat 2 UU 39/1999 tentang HAM, dan Pasal 18-21 UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik (International Covenan on Civil and Political Rights), serta UU 40/1999 tentang Kebebasan Pers.

“Tindakan teror dimaksud merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Human Rights Defender, di mana jurnalis merupakan salah satu kelompok atau entitas yang diakui sebagai Pembela Hak Asasi Manusia,” tutur Haris dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 27/3/2025.

Haris pun menegaskan, setiap orang memiliki hak atas kepastian dan keadilan secara hukum. Oleh karena itu, pihaknya mendorong penegakan hukum yang dilakukan dengan cepat, tepat, transparan dan akuntabel oleh pihak kepolisian.

Menurut Haris, tindakan teror terhadap jurnalis dan Tempo juga menimbulkan risiko terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan dengan menggunakan segala saluran yang tersedia,” ujar dia.

Komnas HAM kemudian memberikan beberapa rekomendasi terkait kejadian ini, yaitu mendorong pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik maupun psikis.

Di samping itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah untuk menghormati dan menjamin kebebasan pers yang merupakan pilar keempat demokrasi, sebagai bentuk esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi supaya hal seperti ini tidak terulang kembali*