DPR Terima Surpres RUU KUHAP, Bakal Segera Dibahas di Masa Sidang Berikutnya

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat di ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 25/3/2025 | YouTube TVR Parlemen
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat di ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 25/3/2025 | YouTube TVR Parlemen

FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke DPR RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut. Surpres itu dibacakan oleh Puan dalam rapat paripurna DPR RI ke-16 penutupan masa sidang ke II tahun 2024-2025.

“Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, yaitu Nomor R19/PRES/03/2025, perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” ujar Puan dalam rapat di ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 25/3/2025.

Puan mengatakan bahwa Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku.

Puan kemudian menjelaskan, Komisi III DPR yang membidangi hukum dan kemanan yang akan melakukan pembahasan terkait RUU KUHAP ini.

Tetapi, keputusan lanjut terkait tindak lanjut pembahasannya akan diambil usai pembukaan masa sidang berikutnya.

DPR, kata Puan, akan segera menindaklanjuti Surpres ini setelah menyelesaikan masa reses dan mulai masa persidangan baru pada 16 April.

“Ini merupakan domain atau tupoksi komisi III namun baru kami akan putuskan nanti setelah pembukaan sidang yang akan datang,” kata Puan.

Diketahui, RUU KUHAP ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 karena ini adalah regulasi pelengkap untuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku penuh pada 2026 mendatang.

RUU ini segera disahkan supaya dapat selaras dengan KUHP baru. Setelah berlaku kurang lebih 44 tahun, RUU KUHAP baru mengalami revisi di masa sidang ini.

Komisi III saat ini sudah mulai mengundang beberapa lembaga untuk mendengarkan masukan-masukan tentang penerapan KUHAP. Pandangan dan masukan tersebut nantinya akan dibawa ke rapat panja untuk dibahas bersama pemerintah.*

Penulis: Puspita Candra Dewi
Editor: Puspita Candra Dewi

Pos terkait