FORUM KEADILAN – Temuan baru muncul usai kasus yang menewaskan tiga polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin, 17/3/2025 lalu terkuak ke publik.
Ada dugaan aliran uang judi online dari arena sabung ayam tersebut ke beberapa anggota kepolisian dari tingkat Polsek hingga Koramil.
Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengungkapkan bahwa aliran uang dari judi sabung ayam tersebut telah berlangsung selama satu tahun.
“Bagi-bagi duit (judi sabung ayam), ada duit dikasih, Polsek, Koramil, Lu makan duit. Pembagiannya tidak tahu, ada yang menerima duit dan ini sudah beroperasi satu tahun,” ungkap Eko lewat keterangan tertulis, Jumat, 21/3.
Eko menyebut bahwa informasi tersebut berdasarkan keterangan dua prajurit TNI, yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah yang saat ini sedang ditahan Denpom II-3 Lampung.
“Dari keterangan saksi, memang ada ikatan atau komitmen dalam setoran uang judi. Uang dari judi sabung ayam itu, ada yang menerima dan dibagi,” kata Eko.
“Oknum-oknumnya ini siapa saja, kita tunggu proses selanjutnya nanti. Duit dibagi ada, ya kita bukan bodoh-bodoh amatlah. Duit (judi) ada dibagi dan ada disetor iya, gitu aja lah,” lanjut dia.
Pihaknya pun memastikan, dua anggota TNI tersebut, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah akan dijatuhi hukuman karena diduga terlibat dalam kasus penembakan tersebut.
“Dua oknum anggota TNI dipastikan ada hukuman, untuk yang lain (oknum) juga tidak boleh lolos. Apa yang sudah saya sampaikan sebelumnya untuk kejelasan peristiwa, tidak boleh ada penjahat lainnya yang lolos,” tutur dia.
Kata dia, ada dugaan keterlibatan anggota Polri dari keberadaan lahan sabung ayam tersebut. Ia kemudian mendesak Polda Lampung untuk mengungkap keterlibatan anggota lain.
“Bahasa oknum, bukan sipil ya. Kalau oknum itu TNI-Polri, kalau sipil itu namanya bukan oknum. Berarti, ada (keterlibatan) polisinya, ada TNI-nya,” ujarnya.
“Sudah saya sampaikan tidak boleh ada pelaku lolos, anggota kita sudah menyerahkan diri dan masih diperiksa. Dipastikan ada hukuman, untuk yang lainnya (oknum) tidak boleh lolos,” sambung dia.
Diketahui, dua oknum TNI yang kini tengah ditahan di Denpom II-3 Lampung masih berstatus sebagai saksi. Mereka yang ditahan tersebut adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin.
Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis mengungkapkan bahwa dua oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi tersebut masih berstatus saksi dan belum ditetapkan tersangka. Katanya, membutuhkan proses penyelidikan lebih lanjut untuk dapat menetapkan kedua sebagai tersangka.
“Kedua oknum TNI ini, statusnya masih sebagai saksi. Untuk menjadi tersangka, itu kan perlu didukung barang bukti dan itu berproses. Apabila nanti terbukti, kita pastikan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tutur dia dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu, 19/3.
Kini keduanya masih ditahan di Denpom II-3 Lampung untuk keperluan pemeriksaan intensif lebih lanjut dan mendalami peran mereka dalam insiden itu.*