FORUM KEADILAN – Sebanyak 50.369 penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, baru 87,92 persen atau sebanyak 366.685 penyelenggara negara yang baru menyerahkan LHKPN mereka.
“KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan, dari total 417.054 wajib Lapor, sehingga masih terdapat 50.369 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan harta kekayaannya,” ungkap Tim Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo lewat keterangannya, Jumat, 21/3/2025.
Jumlah tersebut berdasarkan data per Kamis, 20/3. Batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024 ini, kata Budi, yaitu 31 Maret 2025.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024, agar segera memenuhi kewajibannya tersebut,” tutur Budi.
KPK pun mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat pada masing-masing instansi supaya mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungannya untuk melaporkan LHKPN mereka. Di samping itu, KPK juga mengingatkan supaya para pejabat dapat mengisi LHKPN-nya dengan jujur.
“KPK juga mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN,” ujar Budi.
Adapun rincian LHKPN yang sudah dilaporkan oleh penyelenggara negara, yaitu:
- Bidang eksekutif 296.136 dari total 333.405 Wajib Lapor
- Bidang legislatif 14.362 dari total 20.745 Wajib Lapor
- Bidang yudikatif 17.877 dari total 17.947 Wajib Lapor
- BUMN/BUMD 38.310 dari total 44.957 Wajib Lapor.*