Jumat, 13 Juni 2025
Menu

Sebulan Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Lapor LHKPN

Redaksi
Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Selasa (11/2/2025). Deddy dilantik langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. | Instagram @dc.kemhan
Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Selasa (11/2/2025). Deddy dilantik langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. | Instagram @dc.kemhan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Corbuzier belum mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deddy Corbuzier baru saja dilantik menjadi Stafsus Menhan pada Selasa, 11/2/2025 lalu.

“Dari database KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 18/3.

Kemudian, Budi menjelaskan bahwa LHKPN Deddy Corbuzier harus dilaporkan tiga bulan setelah pelantikan atas jabatan tersebut.

Diketahui, berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri masuk ke dalam wajib lapor (WL). Peraturan tersebut efektif berlaku 6 bulan setelah ditetapkan atau pada 1 April 2025.

Budi mengatakan bahwa sebelumnya KPK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk bertanya apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III.

Hal ini dilakukan lantaran dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, jabatan tersebut termasuk dalam wajib lapor.

“Sehingga jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu tiga bulan sejak pelantikan,” ujar Budi, Selasa, 11/2 lalu.

Tetapi, batas waktu pelaporannya dihitung dua bulan sejak Perkom 3 Tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025 apabila tidak termasuk dalam jabatan tersebut.

“KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” tutur Budi.

Pelantikan Deddy Corbuzier menjadi Stafsus Menhan disampaikan oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin lewat Instagram pribadinya. Sjafrie juga menganugerahkan Satya Lencana Dharma Pertahanan.

Menurut dia, pengangkatan Stafsus Menhan ini menegaskan atas pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan. Di sisi lain, penghargaan yang diberikan tersebut menjadi simbol kehormatan bagi yang berkontribusi.

“Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” pungkas Sjafrie.*