Stok Cukup, Kemendag Jamin Tak Ada Kenaikan Harga Minyakita

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam pertemuan dengan para repacker Minyakita yang digelar secara hybrid di Kemendag, Jakarta, Selasa, 18/3/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam pertemuan dengan para repacker Minyakita yang digelar secara hybrid di Kemendag, Jakarta, Selasa, 18/3/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa stok Minyakita masih mencukupi dan menjamin tidak akan ada rencana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) dalam waktu dekat.

Sebab itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan distribusi yang lancar menjadi prioritas utama pemerintah saat ini.

Bacaan Lainnya

“Kita ini pengen Minyakita itu distribusinya lancar. Karena stoknya ada, stoknya itu cukup, bahkan sangat cukup,” katanya kepada wartawan, di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin, 18/3/2025.

Saat ini, harga resmi Minyakita masih tetap di angka Rp15.700 per liter. Iqbal juga menjelaskan bahwa sejak awal, produsen telah menyetujui selisih harga yang terjadi dalam skema Domestic Market Obligation (DMO).

“Kesepakatannya memang dari awal, selisih itu memang produsen sudah bersedia menanggung. Karena memang DMO ini diwajibkan bagi mereka dalam konteks ekspornya,” ujarnya.

Namun, ia mengakui adanya temuan minyak goreng non-DMO yang dijual sebagai Minyakita, sehingga menyebabkan harga di pasar naik hingga Rp17.500 per liter.

“Pasti, karena minyak komersial kan nggak diatur. Kalau Minyakita dengan DMO itu kan diatur,” katanya.

Ia merinci harga minyak DMO di setiap level distribusi, dari produsen ke distributor pertama Rp13.500, distributor pertama ke distributor kedua Rp14.000, distributor kedua ke pengecer Rp14.500, dan akhirnya ke konsumen Rp15.700 per liter.

Terkait pelanggaran harga dan volume, Iqbal menyebut ada kemungkinan bahwa beberapa re-packer tidak mendapatkan pasokan minyak DMO dari produsen.

“Bisa jadi para re-packer ini, bukan yang ini ya, para repacker-repacker yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO. Mengapa mereka tidak mendapatkan minyak DMO, karena ini tergantung produsennya, mau kerja sama dengan re-packer yang mana. Ini kan mekanismenya B2B dan murni skema komersial,” terangnya.

Untuk menindak pelanggaran yang terjadi, Kemendag telah melakukan penyegelan terhadap dua pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan.

“Saat ini yang disegel baru dua, kalau ada yang baru, kita tindaklanjuti,” tutupnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait