Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dilakukan Secara Profesional

FORUM KEADILAN – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa pihak kepolisian terus bekerja secara maksimal dalam menangani kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Walewengko.
Dirinya menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur mengutamakan prosedur ilmiah dan hasil yang akurat untuk memastikan kejelasan hukum.
“Proses penyelidikan kami lakukan secara transparan, dengan memperhatikan setiap keterangan saksi, serta menunggu hasil autopsi dari RS Polri dan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor). Kami memahami bahwa banyak spekulasi yang beredar di masyarakat, namun kami pastikan bahwa kami bekerja dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 19/3/2025.
Nicolas menuturkan, sejauh ini, pihaknya telah memanggil 34 orang saksi yang terdiri dari pihak Universitas Kristen Indonesia (UKI), rumah sakit yang menangani korban, serta sejumlah mahasiswa yang hadir pada saat kejadian.
Bahkan, pihaknya juga memeriksa saksi dari pihak penjual minuman keras, yang diduga turut berperan dalam kejadian tersebut.
“Sebanyak 34 saksi telah memberikan keterangan dan kami akan terus melanjutkan proses ini. Namun, hasil akhir dari penyelidikan kami masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan dari Labfor untuk memastikan faktor penyebab kematian korban,” ucapnya.
Nicolas menegaskan terkait pentingnya pendekatan ‘Scientific Crime Investigation’ dalam kasus ini. Sebab, proses ini melibatkan koordinasi dengan RS Polri dan Puslabfor guna melakukan pemeriksaan lebih mendalam mengenai toksikologi, histopatologi, digital forensik, dan DNA korban.
“Kami membutuhkan waktu agar hasilnya akurat, sehingga kami bisa mempertanggung jawabkan setiap langkah penyelidikan ini secara hukum,” ujarnya.
Sebagai rangkaian pemeriksaan, pihak kepolisian nantinya bakal melakukan prarekonstruksi setelah hasil autopsi dan Labfor keluar. Hal itu diikuti dengan pemeriksaan ahli pidana dan akhirnya gelar perkara eksternal.
“Tujuan kami adalah untuk memastikan apakah peristiwa ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nicolas mengungkapkan, meskipun banyak pemberitaan negatif di media, dirinya memastikan bahwa polisi tidak akan terburu buru dalam membuat keputusan.
Ia berharap, keluarga korban dan masyarakat dapat memberi ruang dan waktu yg cukup agar proses penyelidikan yang didasari dengan hukum yang berlaku seperti KUHAP, Perkap dan Perkabareskrim dapat berjalan lancar.
“Kami tidak akan terbawa opini yang belum tentu benar. Proses penyelidikan ini akan berjalan sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Kami berkomitmen untuk mengungkapkan kebenaran seadil-adilnya,” kata Nicolas.
“Agar dapat memberikan kejelasan terkait kasus tewasnya mahasiswa UKI tersebut,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah