FORUM KEADILAN – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak mengandung muatan dwifungsi ABRI. Ia memastikan aturan dalam RUU tersebut akan disusun secara rigid agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan sipil.
“Saya kira tidak ada dwifungsi ABRI dalam RUU TNI. Oleh karena itu, penyusunannya harus rigid supaya sipil tidak merasa terganggu,” ujar Muzani di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 17/3/2025.
Menanggapi berbagai penolakan terhadap RUU TNI, Muzani menilai hal itu sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Menurutnya, kritik dan masukan dari berbagai pihak merupakan hal yang wajar dalam proses legislasi.
“Ketidaksetujuan terhadap RUU TNI harus dianggap sebagai masukan atau kritik. Dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal yang biasa,” kata Muzani.
Terkait wacana peran prajurit aktif dalam politik dan jabatan sipil, Muzani menegaskan bahwa hal tersebut bergantung pada keputusan presiden.
“Kalau presiden menyetujui, saya kira tidak ada masalah. Yang penting, yang bersangkutan pensiun dari jabatan aktif sebelum menduduki posisi tersebut,” jelasnya.
RUU TNI saat ini telah mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Salah satu isu yang mencuat adalah kekhawatiran terhadap kembalinya peran ganda militer dalam kehidupan sipil dan politik, sebagaimana terjadi pada era Orde Baru.*
Laporan Muhammad Reza