Ketua MPR: Revisi UU TNI Perlu Sesuaikan dengan Perkembangan Zaman

FORUM KEADILAN – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menilai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Pasalnya, UU TNI terakhir kali direvisi hampir 25 tahun lalu.
“Penguatan posisi TNI perlu dipertegas. UU TNI terakhir direvisi hampir 25 tahun lalu, sehingga perlu ada penyesuaian sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Muzani di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin 17/3/2025.
Menurutnya, sebagai institusi vital bagi negara, TNI perlu mendapatkan penguatan melalui revisi regulasi yang mengatur peran dan posisinya.
Namun, ia menegaskan bahwa hal-hal pokok yang akan disesuaikan dalam revisi UU tersebut masih dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja).
Salah satu isu dalam revisi UU TNI yang menjadi perhatian adalah usia pensiun prajurit. Saat ini, usia pensiun perwira TNI ditetapkan pada 58 tahun. Muzani menilai, banyak jenderal yang masih dalam kondisi sehat dan memiliki pengalaman panjang saat memasuki masa pensiun.
“Mereka menempuh tahapan dan pendidikan yang panjang dengan biaya yang besar. Ketika pensiun di usia 58, rata-rata masih segar bugar dan masih kuat,” kata Muzani.*
Laporan Muhammad Reza