Maruli meminta agar keputusan itu tidak diintervensi karena kenaikan pangkat tersebut dilakukan dengan cara-cara yang profesional.
“Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” ujar Maruli dalam keterangan pers, Rabu, 12/3/2025.
KSAD kemudian mempertanyakan pihak-pihak yang mempersoalkan kenaikan pangkat tersebut.
Menurutnya, Teddy mendapatkan kenaikan pangkat karena dianggap bekerja dengan baik dalam membantu Presiden Prabowo Subianto.
“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat,” tuturnya.
Tetapi, KSAD juga menyadari adannya pihak yang protes karena pernah ditugaskan di Papua namun tidak dinaikkan pangkatnya.
“Ada orang yang pernah di Papua temannya, yang bertempur betul dan komplain pangkatnya enggak naik-naik, saya pengen tahu siapa orangnya, betul enggak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur atau pernah perang enggak dia?” tanya Maruli.
Tetapi, Maruli kembali meminta agar kenaikan pangkat tidak diperdebatkan. Maruli mengatakan bahwa profesionalitas dan netralitas TNI juga diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI.
Menurutnya, UU tersebut sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan hak istimewa kepada TNI.
“Kita (TNI) tidak mengikuti pemungutan suara, hak kita enggak ada karena apa? Karena dianggap masih rawan, makanya kita harus punya Undang-undang sendiri, bukan kami pengen enak, apa enaknya, apa untungnya dengan bikin Undang-undang sendiri di kalangan militer,” jelas Maruli.
“Apakah kami hebat? Kami juga tidak mau punya anggota penjahat, kita hukum juga, saya jamin anggota-anggota misalnya kegiatan ilegal kita hukum,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Tetapi, beberapa pihak mengkritik keputusan tersebut dan mempertanyakan dasar hukum beserta prosedur dari kenaikan pangkat.*