Komisi I DPR: Supremasi Sipil Harus Diutamakan dalam Revisi UU TNI

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Rabu, 13/3/202 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Rabu, 13/3/202 | Muhammad Reza/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan bahwa supremasi sipil tetap harus menjadi prinsip utama dalam revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Ia juga menepis kekhawatiran sejumlah pihak terkait potensi kembalinya dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

Bacaan Lainnya

“Prinsip besarnya, Panglima TNI menjamin bahwa supremasi sipil tetap harus diutamakan dalam negara demokrasi,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13/3/2025.

Menurut Utut, Komisi I DPR telah mengundang berbagai organisasi masyarakat sipil untuk mendengar pandangan mereka mengenai revisi UU TNI, termasuk Setara Institute dan Imparsial.

Ia memahami adanya kekhawatiran terkait dwifungsi ABRI, namun ia menegaskan bahwa regulasi yang ada dapat mencegah hal tersebut terjadi.

“Beberapa teman-teman dari LSM, kita semua sudah undang. Ada Setara, Imparsial, mereka takut akan kembalinya dwifungsi ABRI seperti zaman Orba. Kalau hemat saya, itu semua bisa dipagari melalui undang-undang,” ujarnya.

Utut juga menegaskan bahwa sistem di Indonesia sudah berubah dan tidak memungkinkan untuk kembali ke masa lalu.

“Enggak ada yang bisa mengembalikan jarum jam. Artinya, dwifungsi ABRI tak bisa diterapkan kembali, zamannya sudah berbeda,” tegasnya.

Terkait pembahasan revisi UU TNI, Utut menyebut bahwa prosesnya harus dilakukan dengan cermat, terutama dalam aspek keuangan negara.

“Kita mengerjakan undang-undang itu harus saksama. Mulai dari konsep, ini kan kalau usia pensiun berkaitan dengan keuangan negara. Jadi kalau bicara detail teknis, nanti di panja,” katanya.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait