FORUM KEADILAN – Panglima TNI Agus Subiyanto menanggapi kekhawatiran masyarakat sipil terkait dugaan adanya pasal karet dalam revisi Undang-Undang (UU) tentang TNI. Menurut Agus, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan UU yang ada.
Agus menjabarkan bahwa tugas TNI sudah termaktub dalam UU, mulai dari mengatasi pemberontakan, mengatasi separatis, teroris, membantu pemerintahan daerah, membantu polri hingga mengamankan presiden dan keluarganya termasuk mengamankan tamu setingkat presiden.
“Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat, itu sudah sesuai dengan UU,” kata Agus kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 12/6/2024.
Agus juga menyampaikan bahwa dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2024 sudah dikelompokan ke dalam dua bagian mengenai tugas dan wewenang TNI, yaitu posibilitas dan pertahanan.
“Dalam operasi militer selain perang, Pasal 14a itu saya rasa semuanya itu sudah terjabarkan di situ,” ujarnya.
Sementara seminggu sebelumnya tepatnya pada Kamis, 6 Juni 2024, Agus menyampaikan bahwa yang terjadi saat ini bukan Dwifungsi ABRI sebagaimana yang dikhawatirkan masyarakat sipil, justru kata dia, yang terjadi adalah multifungsi TNI.
“Sekarang bukan Dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI, ada bencana kita di situ, ya kan? Jadi jangan berpikiran seperti itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menduga revisi UU TNI dapat menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI sebagaimana yang terjadi pada masa Orde Baru. Menurut Hussein, Pasal 47 ayat (2) draf revisi UU TNI menjadi pintu masuk Dwifungsi ABRI.
Sebab, kata Hussein, pasal tersebut memberikan keleluasaan bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil di semua kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga prajurit TNI.
Kata Hussein, hal itu seakan bertolak belakang dengan Pasal 47 ayat (1) di mana pasal itu menyebutkan bahwa prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Ada frasa karet ‘sesuai dengan kebijakan presiden’. Artinya dalam revisi itu tidak ada aturan main yang dibuat untuk memastikan sejauh mana TNI bisa terlibat, kapan bisa terlibat, dalam konteks apa, sampai kapan dari mana anggarannya?” kata Hussein.
Hal yang sama juga disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri bahwa revisi UU TNI itu tidak sejalan dengan semangat reformasi.
“Usulan perubahan juga bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan memundurkan reformasi TNI,” dalam keterangannya.
Oleh sebab itu, Gufron meminta agar pemerintah dan DPR RI dapat menghentikan pembahasan revisi UU TNI.*
Laporan M. Hafid