Pemerintah Tutup Praktik Buang Sampah di Lahan Terbuka Mulai Senin

Menko Pangan Zulkifli Hasan, bersama dengan jajaran menteri lainnya, di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat, 7/3/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menko Pangan Zulkifli Hasan, bersama dengan jajaran menteri lainnya, di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat, 7/3/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menutup praktik pembuangan sampah di lahan terbuka (open dumping) yang akan mulai diberlakukan pada pekan depan, Senin, 10/3/2025.

“Kita akan mulai melarang atau menutup praktik open dumping (lahan terbuka), jadi nanti sampah itu masuk dikelola dulu sampai habis sempurna,” katanya, kepada wartawan, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat, 7/3/2025.

Bacaan Lainnya

Bersamaan dengan hal tersebut, akan dilakukan penutupan terhadap 343 open dumping yang tersebar dibeberapa wilayah.

“Senin ya, disamping itu kita mengejar Perpres untuk segera selesai,” ujarnya.

Menurut Zulhas, saat ini ia bersama dengan kementerian terkait lainnya bakal menyatukan peraturan rumit dalam manajemen pengelolaan sampah secara umum yang mana diatur dalam tiga perpres.

Di antaranya, Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Tiga perpres ini yang akan kita jadikan satu, pengelolaan sampah ini ternyata rumit karena peraturannya sangat banyak, harus ada persetujuan kepala daerah (bupati/gubernur, DPRD, dan kementerian terkait). Oleh karena itu nanti kita pangkas, nanti seperti pupuk ya, setelah dipangkas jadi mudah,” jelasnya.

Ia berharap, melalui strategi tersebut, pemerintah dapat menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah di 30 provinsi dalam waktu lima tahun ke depan.

“Karena sampah kita ini sudah menggunung,” katanya.

Selain itu, Zulhas menjelaskan hal rumit lainnya dalam pengelolaan sampah juga berkaitan dengan tarif pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

Ia mengatakan, tarif listrik yang diterapkan saat ini, yakni sebesar 13,35 sen per kWh, dengan penambahan tipping fee. Namun, untuk mempermudah, tarif akan dinaikkan menjadi 19-20 sen per kWh, tanpa tipping fee seperti saat ini.

“Nanti tidak ada tipping fee tapi tarifnya akan naik dari 13.35 sen, jadi antara 19-20 sen sehingga satu pintu. Nanti selisihnya tentu subsidi, ditagih kepada Kementerian Keuangan dengan dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat,” pungkas Zulhas.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait