FORUM KEADILAN – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa praktik pembuangan sampah di lahan terbuka atau open dumping di 343 lokasi di Indonesia akan ditutup secara bertahap.
“Kita akan segera mulai menutup praktik open dumping di 343 lokasi secara bertahap. Mungkin minggu ini ada sekitar 100 yang kita tutup, dan seterusnya,” katanya kepada wartawan, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Pangan, Jakarta, Jumat, 7/3/2025.
Ia menambahkan bahwa penutupan ini memerlukan perencanaan yang matang, termasuk menentukan lokasi pembuangan sampah alternatif setelah open dumping tersebut ditutup.
Menurut Hanif, proses penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) dan lokasi open dumping akan mengikuti mekanisme yang diarahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Oleh karena itu, diperlukan waktu yang cukup untuk memastikan bahwa setiap daerah memiliki solusi yang tepat dalam mengelola sampahnya.
Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa jadwal penutupan open dumping telah disusun secara sistematis, termasuk menyesuaikannya dengan anggaran yang tersedia di masing-masing pemerintah daerah.
“Penutupan ini penting untuk menyesuaikan anggaran APBD di masing-masing pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi, sehingga bisa dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perbedaan antara open dumping dan TPA yang dikelola dengan sistem sanitary landfill.
“Kadang-kadang ada TPA yang masih menggunakan sistem open dumping, sementara (lahan) yang lain sudah kosong atau ditinggalkan. Maka, yang masih menerapkan open dumping ini harus segera ditutup dan disusun sistem sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan,” katanya.
Hanif menyebut beberapa lokasi yang sudah mengalami kerusakan lingkungan cukup serius akibat praktik open dumping, seperti di Burangkeng (Kabupaten Bekasi) dan Rawakucing. Lokasi-lokasi ini menjadi prioritas utama untuk ditutup dan ditangani secara hukum, mengingat dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan sangat signifikan.
“Ada sekitar 7 hingga 8 lokasi yang memiliki potensi pencemaran sangat serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan. Ini adalah tugas yang tidak boleh diabaikan,” pungkasnya. *
Laporan Novia Suhari