Kenaikan Tarif Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik Dinilai Sudah Cukup

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat, 7/3/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat, 7/3/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa kenaikan tarif pengelolaan sampah menjadi energi listrik dari 13,35 sen USD per KWh menjadi 18-20 sen USD per KWh sudah cukup untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih efisien.

Menurutnya, pemerintah daerah (Pemda) hanya perlu menjalankan tugasnya dalam mengangkut sampah dari rumah ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Bacaan Lainnya

“Biaya 18 sen USD per KWh, saya rasa cukup sampai 20. Pemda tinggal mengangkut (sampah) dari rumah dan ke TPA-nya,” katanya kepada wartawan, di Kementerian Koordinator (Kemenko) Pangan, Jakarta, Jumat, 7/3/2025.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 telah memberikan kewenangan penuh kepada Pemda untuk menangani pengelolaan sampah, termasuk dalam pengambilan sampah di kawasan permukiman dan menekan produsen kemasan agar lebih bertanggung jawab.

Hanif juga menyebut bahwa dengan jumlah total sampah yang mencapai 1,7 miliar ton, potensi energi yang dapat dihasilkan dari pengelolaan sampah ini bisa mencapai 2-3 gigawatt. Oleh karena itu, skenario pengolahan sampah menjadi energi listrik perlu difokuskan pada skala yang lebih besar, yaitu di atas 1.000 ton sampah per hari.

“Nah, dari situ kita akan menskenariokan agar pengembang lebih diuntungkan, itu dengan skala yang lebih dari 1.000 ton per hari. Kalau lebih dari 1.000 ton per hari, pastinya nanti harganya akan bisa lebih murah,” ujarnya.

Lebih lanjut, skala kecil di beberapa kota yang tidak terkonsolidasi akan membuat proses pengolahan menjadi kurang efisien dan berdampak pada biaya yang lebih tinggi.

Terkait harga listrik dari sampah, Hanif menegaskan bahwa PLN akan tetap meminta persetujuan sebelum menetapkan tarif.

“Kalau mengenai harga nanti atas arahan Pak Menteri, PLN itu biasanya selalu minta persetujuan harga,” ucapnya.

Ia berharap, proyek ini bisa mengurangi beban negara dalam subsidi listrik jika dikelola dalam skala yang lebih besar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi menilai, usulan kenaikan harga dari PT PLN masih perlu dikaji lebih lanjut. Ia menilai, kebijakan fiskal harus membagi beban subsidi antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak membebani salah satu pihak secara berlebihan.

“Jadi mengenai harga nanti kita diskusikan di Kementerian SDA. Tidak ada lagi tipping fee. Namun dari kebijakan fiskal nanti akan membagi, sebenarnya subsidi ini harus diemban dua, dari pemerintah daerah berapa, dari pusat berapa,” pungkas Eniya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait