Anies Baswedan Apresiasi Majelis Hakim Usai Sidang Tom Lembong, Harap Keputusan Objektif dan Adil

Anies Baswedan Usai menghadiri sidang perdana Tom Lembong di PN Jakarta Pusat, Kamis, 6/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Anies Baswedan Usai menghadiri sidang perdana Tom Lembong di PN Jakarta Pusat, Kamis, 6/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILANAnies Baswedan menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) usai mengikuti sidang Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016.

Ia berterima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada Tom Lembong untuk membacakan eksepsi pada hari yang sama.

Bacaan Lainnya

“Saya ingin sampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini juga, sehingga kita semua keluar dari sidang dengan mendengar secara lengkap, baik yang disampaikan oleh penuntut maupun oleh penasihat hukum,” ujar Anies usai sidang di Jakarta Pusat, Kamis, 6/3/2025.

Anies berharap agar majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif, berdasarkan prinsip kebenaran, kepastian hukum, dan keadilan. Ia juga meyakini bahwa keputusan hakim akan berlandaskan prinsip-prinsip tersebut.

“Kami yakin majelis hakim mengambil keputusan yang objektif, sebagaimana hari ini mereka membuat keputusan yang baik dengan memberikan kesempatan eksepsi untuk dibacakan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada Tahun 2015-2016.

Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan 9 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Di kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat importasi gula sebesar Rp578.150.411.622,40 (miliar) yang disita dari 9 tersangka, kecuali Tom Lembong dan Charles.

Dari 10 orang yang diduga mendapat keuntungan, 9 lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya yaitu:

  1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI
  2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI
  3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI
  4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI
  5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI
  6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI
  7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI
  8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL
  9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI
  10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait