Pelaksanaan Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Wamendagri: Siap Diaudit

FORUM KEADILAN – Pelaksanaan retret Kepala Daerah di Akmil Magelang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa pelaksanaan retret sesuai dengan aturan dan siap terbuka secara transparan untuk diaudit.
“Pokoknya kita pastikan semua sesuai dengan aturan, karena kami berkoordinasi juga dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” ujar Wamendagri Bima Arya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4/3/2025.
“Dan kita pastikan semua siap untuk diaudit dan dilaporkan secara transparan, karena ini kan untuk kepentingan rakyat, kepentingan lebih besar dan roda pemerintahan harus berjalan di daerah makanya ada penyesuaian-penyesuaian,” sambungnya.
Bima Arya menegaskan retret kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Bima menyebut terkait pelaksanaannya jumlah peserta sehingga wajar bila terdapat ada perubahan lokasi.
“Ada pergeseran tempat yang biasanya di Jakarta, kemudian bertambah karena pesertanya jadi banyak karena serentak kan, kalo dulu kan tidak (banyak), otomatis perlu tempat yang lain, otomatis bergeser ke Magelang” jelasnya.
Ia memastikan penyesuaian tersebut tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku. Bima memastikan semua pendanaan retret memakai dana APBN.
“Jadi kami pastikan semua dilakukan sesuai dengan aturan dan prosesnya tentu telah secara cermat menimbang semua dan tidak ada APBD, semua dibiayai oleh APBN kita,” tegasnya.
Mengenai sorotan kepemilikan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pelaksana retret, Bima Arya tidak menelisik lebih jauh. Menurut Bima, yang terpenting dalam sebuah acara yaitu koordinasi dengan tim pengelola. Dikarenakan, seluruh persiapan hingga pelaksanaan adalah hal yang teknis.
“Wah kita kurang paham karena kita berkoordinasi langsung dengan PT-nya tadi, mengenai kepemilikan kan analoginya ibaratnya ketika kita mau mengadakan acara di tempat manapun kan kita tidak sejauh itu menelisik latar belakangnya,” kata.
“Selama ini diklat pelatihan kalau di tempat-tempat di hotel di restoran di mana, kan kita langsung saja secara teknis dengan pengelola,” sambungnya.
Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang juga Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan kegiatan tersebut diduga melanggar aturan.
Pihaknya melakukan penelitian dan menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) yang menjadi pelaksana retret. Dikarenakan, ia mengatakan bahwa PT tersebut mempunyai korelasi dengan kekuasaan.
Keterlibatan ini diyakini tidak melalui proses pemilihan tender yang jelas. Komisaris Utama dan Direktur Utama PT LTI disebut pihak pelapor sebagai kader Partai Gerindra dan berstatus pejabat aktif.
“Oleh teman-teman peneliti dilakukan penelusuran, penelitian yang memperlihatkan beberapa kejanggalan. Salah satunya penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia yang merupakan perusahaan yang punya korelasi dengan kekuasaan,” kata Feri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 28/2/2025.
“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” lanjutnya.
Selain itu, hal lain yang disorot adalah seperti para kepala daerah yang wajib ikut serta, sementara tidak ada regulasi yang sah untuk ikut. Termasuk juga biaya kepesertaan kepala yang dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di sisi lain kegiatan retret tersebut seharusnya dibiayai penuh oleh APBN.*