TB Hasanuddin: Hati-Hati Tempatkan Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan agar pemerintah berhati-hati soal wacana perluasan prajurit aktif menempati posisi sipil seperti tertuang dalam Revisi Undang-undang (UU) TNI.
Menurutnya, bila sudah menjadi kebijakan, hal ini harus benar-benar mempertimbangkan kebutuhan, kapasitas dan standar yang jelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Saya khawatir kalau nanti prajurit TNI yang baik-baik itu kerjanya di jabatan sipil. Kita akan kehilangan aset, padahal tugas pokok TNI adalah pertahanan negara,” ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 4/3/2025.
Selain itu, ia menekankan bahwa prajurit TNI yang ahli dalam bidang militer belum tentu memiliki keahlian yang sesuai untuk jabatan sipil tertentu.
“Jago bertempur belum tentu jago di urusan pertanian atau peternakan. Yang ahli di pertanian mungkin lulusan IPB, bukan lulusan Akmil. Jadi, harus selektif dalam menempatkan mereka di kementerian atau lembaga sipil,” jelasnya.
Hasanuddin juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa penempatan prajurit TNI aktif hanya dilakukan jika benar-benar dibutuhkan.
“Kalau tidak butuh, jangan dipaksakan. Harus sesuai kebutuhan,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan perlunya standar yang jelas dalam penempatan perwira TNI di jabatan sipil.
“Kalau misalnya jadi Kabulog harus bintang tiga, dasarnya apa? Harus ada standarisasi. Tidak bisa sembarangan menentukan pangkat untuk jabatan tertentu,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak menimbulkan kecemburuan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang telah berkarier sejak lama.
“ASN itu sudah merintis karier bertahun-tahun, tiba-tiba mau jadi dirjen, eh datang tentara. Kasihan. Ini harus menjadi perhatian kita semua,” tegasnya.
Terakhir, ia mengingatkan agar tidak ada tumpang tindih fasilitas bagi prajurit TNI aktif yang ditempatkan di jabatan sipil.
“Jangan sampai dapat mobil dinas dari TNI, lalu di sini dapat mobil dinas lagi. Hal-hal seperti ini harus diatur dengan jelas dalam undang-undang,” pungkasnya.*
Laporan Muhammad Reza