Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

Wartawan Gadungan Incar Pejabat Nakal di Hotel

Redaksi
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy dalam jumpa pers di pelataran Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Rabu 26/2/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy dalam jumpa pers di pelataran Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Rabu 26/2/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy mengatakan, komplotan wartawan gadungan yang diamankan pihak kepolisian pada Jumat, 7/2/2025 di Jakarta Selatan, mengincar pejabat pemerintah dan aparat hidung belang.

Ressa menyebut, komplotan wartawan gadungan sengaja mencari mangsa dengan nongkrong di sejumlah hotel di Jakarta. Hal itu menjadi modus operandi para tersangka untuk memeras korban.

“Para tersangka ini menunggu di hotel-hotel di wilayah Jakarta, sambil memantau siapa saja yang masuk dan keluar dari tempat tersebut,” katanya kepada media, Rabu 26/2.

Ressa menuturkan, apabila keenam wartawan gadungan ini melihat potensi untuk memeras korban, mereka akan mengikutinya sampai rumah.

“Kemudian melakukan pemerasan di rumah atau sekitar lokasi rumah korban tersebut,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan wartawan gadungan ini sengaja mengincar pejabat publik hidung belang.

“Kemudian profil korban yang diincar oleh para tersangka ini lebih kepada pejabat pemerintah, aparat pemerintah, maupun tokoh-tokoh potensial lainnya yang memungkinkan untuk diperas,” ungkapnya.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya baru menerima satu laporan polisi (LP) yang dibuat oleh seorang pria berinisial SA (42). Dalam kasus ini, para tersangka mengira SA merupakan seorang jaksa. Korban diminta uang tebusan sebesar 30 juta rupiah.

“Kami juga mengimbau kepada korban yang merasa dirugikan oleh komplotan tersebut untuk segera melapor ke Polda atau kepolisian setempat, 30 juta yang diminta, tapi korban tidak sanggup memenuhi permintaan tersangka,” imbuhnya.

“Kemungkinan korbannya lebih dari satu. Tapi masih kami dalami. Karena, beberapa korban enggan untuk melakukan pelaporan. Karena, mungkin malu, dan lain sebagainya,” sambung Ressa.

Diberitakan sebelumnya, Subdirektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam wartawan gadungan pada Jumat, 7/2 hingga Sabtu, 8/2. Mereka ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pria berinisial SA (42).

Para pelaku yang ditangkap adalah Michael Sianturi (40), Frans Felix Hutagalung (63), David Paendong (57), Hendrico P Santunbarisan S (52), Marinus Nazara (52), dan Jhoni Parhusip (43).

Tindakan pidana ini terjadi ketika SA bertemu dengan seorang perempuan berinisial D di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30/1.

Aksi pemerasan tersebut berlangsung di sebuah warung dekat rumah orang tua korban yang berlokasi di Jalan Pengadegan Barat V, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.

Komplotan wartawan gadungan ini meminta uang senilai Rp30 juta sebagai tutup mulut pertemuan SA dengan D di hotel.*

Laporan Ari Kurniansyah