Pengacara Ronald Tannur Klaim Diancam Setrum oleh Penyidik Agar Akui Beri Uang Suap

Lisa mengungkapkan terdapat ancaman untuk menyetrum dirinya jika tidak mengakui penyerahan uang suap SGD 150 ribu kepada tiga hakim PN Surabaya yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa, 25/2/2025.
“Tapi keterangan ini saya ngarang pak karena saya takut, saya digerombolin, dan saya ditekan untuk mengaku. Bahkan saya mau dilistrik pak, izin, maaf,” ujar Lisa.
Lisa menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya Nomor 40 tertanggal 11 November 2024 yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengaku telah meminta penyidik untuk mengubah keterangan di BAP tersebut karena keberatan.
Lisa juga mengklaim tidak pernah menyerahkan uang kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul,dan Heru Hanindyo.
Erintuah pun tidak pernah meminta uang kepadanya terkait penanganan perkara Ronald Tannur, yang saat itu tengah dalam proses persidangan di PN Surabaya.
Dalam BAP Nomor 39, Lisa mengungkapkan bertemu dengan Erintuah di gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang sebelum putusan kasus Ronald Tannur pada 13 Juli 2024. Di sana, disebutkan terdapat uang SGD 150 ribu yang disiapkan dan Erintuah meminta untuk tambahan SGD 150 ribu.
Semantara di BAP Nomor 40, Lisa menjelaskan bahwa ada penyerahan uang itu. Persisnya pada 25 Juli 2024 atau sehari setelah Ronald Tannur divonis bebas. Penyerahan uang dilakukan di Jalan Raya Darmo, Kota Surabaya pada malam hari.
Setelah dikontak oleh Erintuah, pada besoknya Lisa bertolak ke kantornya di Jalan Kendal Sari, Surabaya. Dari Bandara, ia mengendarai taksi untuk mengambil uang yang dijanjikan. Ia dan Erintuah pun sepakat bertemu di Jalan Darmo dekat gerai HokBen dan sebuah Masjid. Jika telah sampai, taksi yang ditumpanginya akan menyalakan lampu sein.
Selang 20 menit, mobil warna merah Erintuah menghampiri dan Lisa pun turun dan mengantarkan uang dalam tas kain kepada Erintuah.
“Pak Damanik bertanya kepada saya, ‘berapa ini?’ Dan saya jawab, ‘150 (ribu dolar Singapura)’. Lalu, saya kembali ke Bandara Juanda Surabaya, kemudian saya pesan tiket dan saya kembali ke Jakarta malam itu juga dengan pesawat Super Air Jet,” kata jaksa membacakan isi BAP.
Ketika mendengar itu, Lisa membantah dan mengaku hanya sekedar mengarang cerita itu karena sebelumnya penyidik menyampaikan Erintuah telah mengakui penerimaan uang darinya.
“(Pemberian) 150 (ribu dolar Singapura) ini saya ditekan oleh penyidik untuk mengaku karena pak Damanik mengaku menerima uang dari saya,” ujarnya.
Menurut Jaksa, BAP tersebut telah dibaca ulang oleh Lisa sebelum kemudian diparaf di tiap halamannya. Jaksa pun telah menegaskan bahwa Lisa telah disumpah sebelum memberikan keterangan dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso meminta kepada Jaksa tidak memaksakan BAP tersebut untuk diakui Lisa yang memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Silakan nanti saudara hadirkan saksi verbalisannya,” ucap hakim kepada jaksa.
“Baik, kami akan menghadirkan saksi penyidik yang memeriksa langsung,” timpal jaksa.
Sebelumnya diketahui, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan SGD 308.000 yang diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Total tersebut terima mencapai Rp4,3 miliar.
Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.
Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pld.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Tetapi, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas dan Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Ketua Majelis Kasasi Soesilo memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan Jaksa.
Erintuah Damanik dkk juga didakwa menerima gratifikasi. Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp97.500.000, SGD32.000 dan RM35.992,25.
Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya, dan tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.
Sementara itu, Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, SGD19.100, ¥100.000 (Yen), , €6000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi).
Heru menyimpan uang-uang tersebut di safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan Rumahnya.
Lalu, Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan SGD6.000 dan menyimpan uang tersebut di apartemennya.*