MPR Prihatin Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Pastikan Distribusi BBM Tak Terganggu

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyatakan keprihatinannya atas penetapan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina serta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Eddy menyoroti bahwa pejabat yang ditahan memiliki tanggung jawab besar dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM), yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat termasuk sektor transportasi.
“Saya terus terang prihatin dengan penahanan tersebut, apalagi yang ditahan itu adalah direktur utama yang membidangi distribusi BBM yang langsung menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk juga transportasinya. Karena itu kan ada Dirut dari Pertamina International Shipping yang juga ditahan,” kata Eddy di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 25/2/2025.
Meski demikian, Eddy optimistis bahwa operasional Pertamina tetap berjalan lancar, terutama dalam menghadapi kebutuhan BBM saat Ramadan dan Idulfitri.
Menurutnya, sistem distribusi telah berjalan dengan mekanisme yang matang, sehingga kasus hukum ini tidak akan mengganggu pasokan energi nasional.
“Kita punya optimisme bahwa Pertamina tidak akan terganggu kinerjanya. Apalagi menghadapi Ramadan dan Idulfitri, distribusi dan pemanfaatan BBM tidak akan terganggu dengan adanya permasalahan yang sekarang dihadapi oleh Pertamina Patra Niaga dan Pertamina International Shipping,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Ia berharap kasus ini ditangani dengan profesional dan pembuktian yang kuat, mengingat dugaan yang disangkakan berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Dalam kasus hukum apa pun, asas praduga tak bersalah tentu harus kita kedepankan. Meskipun karena ini dugaannya adalah korupsi, tentu pembuktiannya juga harus kuat,” tutupnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Selain Riva, penyidik juga menetapkan enam tersangka lain. Mereka adalah Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi, Vice President (VP) Feedstock Management PT KPI Agus Purwono, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Komisaris PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
“Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 24/2 malam.*
Laporan Muhammad Reza