KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap 95 Anggota DPD

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi pelaporan dugaan suap dalam proses pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR RI 2024–2029.
Ia mengatakan, KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sedang memverifikasi aduan yang dilaporkan oleh mantan staf ahli anggota DPD asal Sulawesi Tengah (Sulteng).
“DPD ya? DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK,” kata Setyo kepada wartawan, Jumat, 21/2/2025.
Kata Setyo, jika dalam proses verifikasi dirasa cukup, akan ditentukan ke tahap selanjutnya.
“Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” kata Setyo.
Sebelumnya, mantan Staf Ahli Senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama M Fithrat Irfan melaporkan bosnya, Rafiq Al Amri (RAA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irfan mengungkapkan, RAA diduga telah membuat laporan fiktif terkait gaji para stafnya.
Tak hanya itu, Irfan juga membeberkan bahwa RAA diduga menerima suap terkait pemilihan pimpinan DPD RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024 lalu. Tak hanya RAA, kata Irfan, ada 95 anggota dari 152 anggota DPR RI diduga menerima suap tersebut.
Dalam Podcast Madilog Forum Keadilan, Irfan bercerita bahwa patgulipat suap tersebut terjadi dalam Kegiatan Orientasi DPD Terpilih yang di gelar di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 24 September 2024 lalu.
Kala itu pukul 16.00 WIB, saat Seminar Bisnis dan Table Manner, banyak peserta yang tak terlihat hingga pukul 20.30 WIB. Ternyata, kata Irfan, sela waktu tersebut dimanfaatkan untuk transaksi.
Uang ribuan dollar yang diduga uang suap pemilihan Ketua DPD RI dan Pimpinan MPR RI Periode 2024-2029 diantarkan ke kamar masing-masing anggota DPD terpilih. Salah satunya, kamar 720 yang saat itu diduga di tempati oleh Senator asal Sulteng Rafiq Al Amri (RAA).
Irfan menjelaskan bahwa uang suap yang diduga untuk memenangkan Ketua DPD RI nilainya USD5.000. Sementara, untuk Wakil Ketua MPR RI sebesar USD8.000 per satu orang anggota DPD RI.
“Ada konversi dari dolar ke rupiah. Kalau di rupiahkan totalnya Rp204.680.000,” kata Irfan.
Irfan mengaku bahwa dirinya lah yang diminta untuk menukarkan uang ribuan dolar itu dan menyetorkannya ke rekening RAA. Dalam proses penukaran dan penyetoran itu, kata Irfan, dirinya di kawal oleh sopir dan bodyguard dari salah satu calon Pimpinan DPD saat itu.
Ia juga mengungkapkan bahwa, ada seorang anggota DPD terpilih yang terlihat panik saat mendapati uang tersebut ada di kamar. Bahkan, sampai gelisah dan keluar dari kamarnya.
Selain dugaan suap, Irfan turut mengungkapkan adanya pihak-pihak yang diduga berusaha mengintimidasi. Ada yang membuat laporan di Polda Metro Jaya atas dugaan merusak kehormatan, yang menurut Irfan proses laporan tersebut begitu dikebut. Kemudian, ada juga pihak yang mengaku dari Kementerian Hukum yang berupaya untuk “mendamaikan” laporan suap yang dimaksud.*
Laporan Syahrul Baihaqi