Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

MA Berhasil Memutus 30.908 Perkara Sepanjang Tahun 2024

Redaksi
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto | Youtube Sekretariat Presiden
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto | Youtube Sekretariat Presiden
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan bahwa sepanjang tahun 2024, hakim agung berhasil memutus sebanyak 30.908 perkara tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Hal ini disampaikan oleh Sunarto dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA tahun 2024 yang digelar di Balairung MA, Jakarta, pada Rabu, 19/2/2025.

Sunarto menjelaskan, beban perkara yang ditangani MA sebanyak 31.138 perkara sepanjang tahun 2024. Dengan rincian, perkara masuk sebanyak 30.991 dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147 perkara.

“Jumlah tersebut meningkat 13,18 persen dibandingkan dengan tahun 2023, yang menerima 27.512 perkara,” tuturnya.

Lalu, Sunarto mengungkapkan, dari 31.138 perkara tersebut, yang berhasil ditangani sebanyak 30.908. Beban perkara sebanyak itu, lanjutnya, ditangani oleh 45 orang Hakim Agung.

“Untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) penanganan perkara selain oleh Hakim Agung juga oleh Hakim Ad Hoc yang berjumlah sembilan orang, terdiri dari empat Hakim Ad Hoc Tipikor dan lima Hakim Ad Hoc PHI,” terangnya.

Oleh demikian, Sunarto menyebut, setiap hakim agung menangani lebih dari 2.000 berkas perkara.

“Sehingga rerata beban kerja tiap hakim agung dalam satu tahun adalah 2.076 berkas perkara,” tuturnya.

Berdasarkan data tersebut, ia menjelaskan rasio jumlah perkara yang berhasil ditangani oleh hakim agung meningkat 12,95 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang berhasil memutus sebanyak 27.365 perkara.

“Dengan data tersebut, rasio produktivitas memutus perkara tahun 2024 mencapai 99,26 persen,” katanya.

Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah perkara yang belum diputus pada akhir tahun 2024 kurang dari satu persen atau hanya berjumlah 0,74 persen.

Ia menyatakan bahwa data itu memperlihatkan bahwa MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas yang memutus perkara di atas 99 persen.

“Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 99 persen dan sisa di bawah satu persen selama lima tahun berturut-turut sebagaimana dilihat dalam tayangan,” katanya.*