Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

Hasto Kristiyanto Laporkan AKBP Rossa Purbo ke Dewas KPK

Redaksi
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto | Ist
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim hukum PDI Perjuangan akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu, 19/2/2025.

Laporan yang tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani kasus dugaan suap penetapan Harun Masiku sebagai anggota pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang juga menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Pada hari Rabu, 19 Februari 2025 besok, tim hukum PDI Perjuangan akan mengadukan saudara Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas tindakan pelanggaran etik dan kesewenang-wenangan yang telah dilakukan,” ujar Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa, 18/2.

Hasto mengungkapkan bahwa laporan tersebut bukan wujud perlawanan terhadap KPK, tetapi malah untuk menjaga muruah lembaga antirasuah itu.

“Sikap kami ini justru untuk menjaga muruah KPK agar kembali pada misi utamanya. Sikap kami ini adalah dukungan nyata pada KPK dengan seluruh jajarannya,” ungkap Hasto.

Hasto pun menjelaskan beberapa dugaan kesewenang-wenangan yang sudah dilakukan oleh Rossa.

“Demi ambisi menangkap saya, Tio (Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus suap yang sempat menjadi kader PDI Perjuangan) diintimidasi dan dibujuk dengan gratifikasi hukum sebesar Rp2 miliar. Syaratnya, saudari Tio harus menyebutkan keterlibatan saya. Tidak hanya itu, Tio juga diminta menyebut orang-orang di lingkaran pertama ibu Megawati Soekarnoputri agar bisa dibidik para penyidik tersebut,” jelas Hasto.

Menurut Hasto, puncak intimidasi yang dilakukan pada saat Rossa mencegah Tio bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Padahal, ia butuh perawatan di salah satu rumah sakit di Cina.

“Padahal jauh sebelum kasus ini naik lagi ke permukaan, saudari Tio sudah berulang kali berobat untuk ke Guangzhou bagi penyembuhan penyakitnya. Namun, agenda kemanusiaan ini pun diabaikan oleh saudara Rossa Purba Bekti,” beber dia.

Diketahui, Rossa sudah berulang kali dilaporkan oleh kubu Hasto ketika menangani kasus calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku tersebut.

Rossa pernah dilaporkan ke pengadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum, dilaporkan secara pidana ke Bareskrim Polri, dan dilaporkan atas persoalan hak asasi manusia (HAM) ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Sebelumnya, Hasto dan Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. Walaupun demikian, keduanya hingga kini belum ditahan KPK.

Hasto sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan bahwa gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto tidak diterima.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di ruang sidang PN Jaksel, Kamis, 13/2.

Hakim Djuyamto menjelaskan bahwa eksepsi dari KPK dapat dikabulkan. Kemudian, menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto) kabur atau tidak jelas.*