Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Cabuli 3 Bocah, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Jakut

Redaksi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing, saat memberikan keterangan kepada media, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu 19/2/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing, saat memberikan keterangan kepada media, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu 19/2/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Seorang pria berinisial SK (35) dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia ditangkap di daerah Semper Timur, Clincing, Jakarta Utara, karena mencabuli 3 anak tetangganya, berusia 11, 12, dan 13 tahun.

“Pelaku sudah ditangkap dan proses penyidikan. Pelaku diamankan pada Minggu, 15 Februari,” kata Kapolres Pelabuhan  Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing Rabu, 18/2/2025.

AKBP Martuasah menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terungkap dari cerita korban kepada ibunya. Korban mengaku, mereka dicabuli di semak-semak, bahkan pelaku juga melancarkan aksinya di perahu nelayan yang sandar di Pelabuhan Kali Baru. Adapun modus pelaku dengan cara mengiming-imingi uang terhadap para korban.

“Merayu dengan menyuruh para korban membeli rokok dan kembalian pembelian rokok diberikan kepada para korban sehingga korban mau disuruh pelaku dengan iming-iming dapat uang jajan,” ucapnya.

“Saat itu korban sedang bermain di depan rumah dan di halaman taman, kemudian tersangka memanggil para korban dan ketika korban menghampiri, tersangka kemudian langsung menarik tangan korban ke dalam perahu dan semak-semak lanjut tersangka melakukan pencabulan,” ujarnya.

AKBP Martuasah menurutkan, saat di dalam perahu dan semak-semak, korban dipaksa memegang alat vitalnya.

“Memasukkan tangan ke alat vital serta bahkan ada korban yang alat vital dimasukkan alat vital milik tersangka,” imbuhnya.

Para korban juga diajak minum ginseng bersama tersangka, agar para korban mabuk dan bisa diperdaya selanjutnya dicabuli. Namun, saat melancarkan aksi bejatnya, korban berteriak, sehingga, pelaku meminta korban untuk pulang.

“Saat di perahu dilecehkan ada korban yang berteriak sehingga tersangka langsung memakai celananya kembali dan menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya,” ujarnya.

AKBP Martuasah menyebut, orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Bersama tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku SK dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.*

Laporan Ari Kurniansyah