Pastikan Ojol Dapat THR, Wamenaker: Regulasi Bisa Dalam Bentuk Apa Saja!

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), memastikan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Menurutnya, saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang akan mengatur pemberian THR bagi pekerja di sektor tersebut.
“Jadi apapun ya, entah itu bentuknya surat edaran, atau Permen (Peraturan Menteri), atau apapun, itu harus dilaksanakan, enggak bisa tidak. Tuntutan kawan-kawan ojol ini menurut kami masih hal yang wajar, logis, dan rasional,” kata Noel kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin, 17/2/2025.
Noel juga menyoroti bahwa selama ini para penyedia aplikasi belum secara transparan melaporkan keuntungan mereka kepada negara. Paling tidak, kata Noel, perusahaan aplikasi harus bertanggung jawab terhadap hak-hak pekerja, termasuk pemberian THR.
“Mereka hanya mencoba menghindar dari kewajiban-kewajibannya. Apalagi ke depan kita akan membangun regulasi terkait legal standing, yang mana ojol sebagai pekerja, bukan lagi sebagai mitra,”ujarnya.
Rencananya, regulasi ini akan mulai dibahas setelah lebaran 2025, dengan mengacu pada sistem ketenagakerjaan di beberapa negara Eropa yang telah menetapkan ojol sebagai pekerja sesuai standar International Labour Organization (ILO).
Selain itu, ia mengaku pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan manajemen perusahaan aplikator untuk membahas teknis pemberian THR ini.
“Mereka sudah menyiapkan (THR), tinggal teknis atau final teknisnya akan seperti apa. Tapi harapan kita, semoga mereka bisa memberikan yang terbaik untuk driver, entah itu namanya bonus atau bantuan Hari Raya,” pungkas Noel.*
Laporan Novia suhari