FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
“Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU, apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis, 13/2/2025.
Sebagaimana diketahui, vonis PT Jakarta lebih berat dibandingkan dengan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama yang hanya 6,5 tahun penjara dan juga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 12 tahun penjara.
Majelis Hakim PT Jakarta juga memperberat uang pengganti dari yang semula sebesar Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Apabila tidak membayar, maka harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka hukumannya diganti dengan 10 tahun penjara.
Denda yang harus dibayar oleh suami aktris Sandra Dewi itu juga diperberat menjadi Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Lebih lanjut, Harli mengungkapkan adanya perbedaan vonis pada pengadilan tingkat pertama dan banding dapat terjadi dengan mempertimbangkan aspek keadilan hukum dan masyarakat.
Atas putusan tersebut, Harli mengaku bahwa lembaganya belum menentukan sikap. Pihaknya justru menunggu sikap Harvey untuk 14 hari ke depan.
“Jika menerima maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi,” katanya*
Laporan Syahrul Baihaqi