FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan himbauan tegas untuk mengatasi maraknya praktik judi online(judol) yang semakin meluas. Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penera ngan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan kebijakan “Zero Tolerance Policy” terhadap segala aktivitas Judol di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Prinsipnya Zero Tolerance Policy, artinya tidak ada toleransi terhadap perbuatan itu,” kata Harli Siregar saat dihubungi Forum Keadilan pada Jumat, 15/11/2024.
Bahkan Harli mengatakan, bagi mereka yang terlibat dalam judi online akan diberikan secara tegas. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran dikalangan jaksa terkait Judol tidak hanya akan berujung pada sanksi administratif, tetapi juga pada ancaman pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Sanksinya bisa bersifat administrasi berupa pengenaan hukuman disiplin pegawai dan bisa pengenaan pidana,” tegas Harli.*
Laporan Reynaldi Adi Surya