FORUM KEADILAN – Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 30/7/2024. Namun, Alwin hadir tanpa didampingi istrinya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita.
Keduanya menjadi saksi atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Alwin keluar sekitar pukul 13.00 WIB. Ia enggan berkomentar terkait dugaan korupsi yang menjeratnya itu.
“Pokoknya mengikuti hukum. Sesuai hukum saja, kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum,” katanya kepada awak media, Selasa, 30/7.
Saat ditanya mengenai alasan Ita tidak hadir pemeriksaan, Alwin tak mau berkomentar dan bergegas meninggalkan KPK.
Selain Ita dan suaminya, KPK turut memeriksa tiga saksi lainnya yang dilakukan di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Ketiga saksi itu, yakni Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto, dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminudin.
Sebelumnya, KPK menyita beberapa dokumen dan file elektronik yang berhubungan dengan kasus dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2022-2023.
Tessa menyebut, dokumen dan file yang disita Tim Penyidik KPK berupa perubahan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), catatan terkait aliran dana, serta dokumen elektronik lainnya. Dokumen elektronik tersebut ditemukan Tim Penyidik KPK di beberapa komputer dan smartphone.*
Laporan Merinda Faradianti