FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor PT Asuransi Jiwasraya, Jumat, 7/2/2025.
Diketahui, Isa telah ditahan Kejagung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
Isa sebagai pejabat Kemenkeu, seperti yang dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), mencapai total Rp38,97 miliar. Selain itu, Isa memiliki utang sebesar Rp302 juta dan itu merupakan LHKPN tahun periode 2023 yang dilaporkan Isa ke KPK pada 29 Februari 2024 silam.
“Utang Rp302.916.587. Total Harta Kekayaan Rp38.967.920.495,” demikian dikutip dari e-LHKPN KPK.
Dari total harga itu, Isa mempunyai aset tanah dan bangunan di enam lokasi yang berada di Jakarta Selatan (Jaksel), Tangerang Selatan (Tangsel), dan Tasikmalaya dengan total nilai Rp8,83 miliar.
Rinciannya adalah tanah dan bangunan seluas 180 m2/160 m2 di Tangsel dari hasil sendiri senilai Rp2,5 miliar dan tanah seluas 258 m2 hasil sendiri senilai Rp3,87 miliar.
Lalu, empat bidang tanah di Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar). Rinciannya adalah tanah seluas 6.380 m2 dari hasil sendiri dengan nilai Rp302 juta, tanah seluas 3.457 m2 dari hasil sendiri dengan nilai Rp987,7 juta dan seluas 3.134 m2 hasil sendiri senilai Rp447,7 juta.
Dalam LHKPN-nya, Isa juga melaporkan tiga kendaraan roda empat miliknya yaitu Toyota Camry Tahun 2011 senilai Rp100 juta, Mazda CX9 tahun 2011 senilai Rp650 juta, dan Hyundai Ioniq 5 EV tahun 2023 senilai Rp750 juta.
Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp504 juta, surat berharga senilai Rp19,52 miliar, beserta Kas dan setara Kas Rp5,79 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung Isa dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Kemenkeu menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata.*