DPR Bisa Evaluasi Kapolri, Polri Singgung Kapolri Diangkat dan Diberhentikan Presiden

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterabgab di Mabes Polri, Jumat, 7/2/2025. I Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterabgab di Mabes Polri, Jumat, 7/2/2025. I Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Polri angkat bicara terkait revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang memperluas kewenangan mereka untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian kepada Kapolri dan pejabat negara lainnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyoroti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Bacaan Lainnya

“Kita melihat pada Pasal 8 dan Pasal 11 UU 2/2002 yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Bapak Presiden,” katanya kepada wartawan, Jumat, 7/2/2025.

Selain itu, kata dia, pada Pasal 8 UU Polri ditegaskan bahwa Polri berada di bawah presiden secara langsung.

Ia pun juga menyinggung soal fungsi dan peran Polri dalam melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Sebelumnya, DPR merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Hal ini membuat kewenangan DPR bertambah yang dapat mengevaluasi pejabat negara yang telah melalui rangkaian fit and proper test.

Apabila dalam evaluasi tersebut ditemukan pejabat negara yang dianggap tidak bekerja secara optimal, maka DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap pejabat negara tersebut.

Adapun beberapa pejabat negara yang dapat dievaluasi DPR ialah Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Kapolri, Panglima TNI, Ketua KPK, Komisioner Bawaslu dan KPU.

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait