Refleksi Peran Negara Wujudkan Pekerja Adil, Sejahtera, Bermartabat
Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA
Ahli hukum ketenagakerjaan-lulusan PDIH UNISSULA-Semarang, Dosen & Puskum Jamsonaker STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Aktivis FSP KEP SPSI, Anggota P3HKI, Advokat LNR Law Firm.
“Negara hukum adalah konsep negara yang dilaksanakan oleh pemerintahan di mana seluruh tindakan negara, pemerintah, dan warga negara didasarkan pada hukum, bukan kekuasaan mutlak individu. Prinsip utamanya adalah supremasi hukum, persamaan kedudukan di mata hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta adanya peradilan yang mandiri dan tidak memihak. Parameter kunci negara hukum kehadiran negara mampu memberikan perlindungan bagi rakyat untuk menciptakan keadilan, kesejahteraan dan hidup yang bermartabat”
FORUM KEADILAN – Meneruskan tulisan renungan 2 May Day, ada contoh beberapa kasus yang belum mendapatkan kepastian hukum selain kasus PHK massal pekerja PT FI antara lain kasus pekerja PT Sritex yang memotret rendahnya kepatuhan terhadap norma hukum ketenagakerjaan.
Berdasarkan rasio kepatuhan terhadap regulasi, dari data perusahaan hasil sensus ekonomi tahun 2016 ada sebanyak 26.422.256, dibandingkan dengan sarana hubungan industrial sebagai kewajiban Pengusaha.
Dari buku data hubungan industrial Kementerian Ketenagakerjaan bersumber dari wajib lapor ketenagakerjaan (WLKP) pada Oktober tahun 2023, yaitu:
1. Perusahaan Daftar WLKP: 0.23 persen (60.432 perusahaan)
2. Membentuk LKS Bipartit: 0,09 persen (23.155 perusahaan)
3. Membuat Peraturan Perusahaan (PP): 0,15 persen (38.654 Perusahaan)
4. Membuat Struktur Skala Upah (SuSU): 0,24 persen (63.551 Perusahaan)
Berdasarkan Kemnaker RI tersebut kita dapat sajikan suatu pandangan menyeluruh “helicopter view” tentang permasalahan sekaligus tantangan yang menjadi agenda para pelaku Hubungan industrial Indonesia.
Permasalahan hubungan industrial Indonesia seperti fenomena gunung es, kasus yang muncul ke permukaan terkesan sedikit tetapi sesungguhnya seperti api dalam sekam yang siap membakar jika ada isu yang kencang meniupnya.
Maka Pekerja atau buruh Indonesia terus menyuarakan alarm “Mayday, Mayday, Mayday!” hingga “Tolong kami, tolong kami, tolong kami!”
Bagaimana Konstruksi Penegakan Norma Hukum Ketenagakerjaan Indonesia?
Sebagaimana kita pahami bersama bahwa Indonesia secara konstitusional telah mendeklarasikan diri sebagai negara hukum (Rechtsstaat) dengan konsep negara kesejahteraan (welfare state) melalui Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945, di mana negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya melalui pelayanan, perlindungan, dan jaminan sosial.
Landasan filosofis ini ditegaskan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Semua negara kesejahteraan di dunia yang notabene sebagian besar menjadi anggota International Labour Organization (ILO), maka terikat wajib berpedoman pada standar penetapan regulasi ketenagakerjaan pada konvensi atau rekomendasi ILO, yang dilaporkan setiap tahun pada pelaksanaan sidang tahunan ILO, hal itu juga berlaku bagi Indonesia sebagai anggota ILO.
Tercatat, Indonesia sudah meratifikasi 18 konvensi ILO dan dua rekomendasi ILO yang tercermin dalam regulasi heteronom (hukum yang ditetapkan oleh pemerintah) terdiri dari enam regulasi ketenagakerjaan yang bersifat materiil yaitu:
1. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3
2. UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB
3. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
5. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan
6. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan dua regulasi ketenagakerjaan yang bersifat formiil, yaitu: a). UU Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan dan b). UU Nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI.
Sebaik apapun hukum materiil ketenagakerjaan sebagai regulasi yang existing menjadi hukum positif (ius constitutum) merupakan hukum ketenagakerjaan heteronom (yaitu hukum yang ditetapkan pemerintah), kuncinya pada implementasi hukum materiil ketenagakerjaan tersebut diukur dengan tingkat kepatuhannya.
Supaya pelaksanaan regulasi yang existing sesuai dengan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).
Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, dengan UU Pengawasan Perburuhan Inkonstitusional dan Sudah Usang
UU Nomor 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari RI untuk seluruh Indonesia, merupakan hukum formiil sebagai instrumen hukum untuk penegakan norma-norma hukum materiil dari regulasi Ketenagakerjaan.
UU Nomor 3 tahun 1951 mempunyai permasalahan yang fundamental yaitu konsideran mengingatnya Pasal 36 dan Pasal 89 UUDS RI yang tidak berlaku lagi, maka UU Nomor 3 tahun 1951 bertentangan dengan supremasi UUD 1945 saat ini, maka kita dapat klasifikasikan UU Nomor 3 tahun 1951 inkonstitusional.
Disamping itu, UU Nomor 3 Tahun 1951 ini bersifat sangat tertutup, karena pelapor sebagai pihak yang dirugikan langsung (prinsipal) tidak mempunyai hak untuk mendapatkan informasi perkembangan atas laporannya, jika dibandingkan dengan Institusi Polri pelapor mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
Sehingga UU ini sudah terasa usang dan kuno karena mengabaikan prinsip keterbukaan (transparansi) dan akuntabilitas.
Selain permasalahan tersebut di atas operasionalisasi UU Nomor 3 tahun 1951 pasca reformasi penegakan hukum ketenagakerjaan “law enforcement” baik Hukum Materiil maupun Hukum Formiil, masuk dalam paket Undang-Undang otonomi daerah, sebagaimana penjelasan huruf G UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Implikasinya pegawai penyidik negeri sipil (PPNS) masuk dalam organ 38 Disnaker Provinsi dan pegawai mediator masuk dalam organ 514 Disnaker Kabupaten/Kota.
Dampak dari operasionalisasi penegakan hukum regulasi ketenagakerjaan pada masing-masing Disnaker Provinsi tidak ada keseragaman tindakan, hal ini terkait dengan kebijakan masing-masing Gubernur.
Realitasnya terlihat pada rasio jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan yang berstatus PPNS di seluruh Indonesia dibandingkan dengan jumlah perusahaan 26.422.256 (Data Sensus Ekonomi 2016), total pegawai pengawas ketenagakerjaan yaitu = 1552 orang (0,006 persen) dengan rincian sebagai berikut:
1. Jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan pusat (Kemnaker RI) = 137 orang (0,001 persen)
2. Jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan daerah pada 38 Disnaker Provinsi = 1415 orang (0,005 persen), dengan catatan jumlah mediator belum terdata.
Standar ILO sesuai konvensi Nomor 81 Tahun 1947 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan, yaitu rasio pengawas ketenagakerjaan (labour inspector) 1 orang pengawas untuk 10.000 orang pekerja (atau 0,01 persen), realitas rasio jumlah pengawas ketenagakerjaan Indonesia 1 orang pengawas berbanding 35.000 (0,003 persen).
Dengan fakta dan data ini jumlah pengawas ketenagakerjaan Indonesia masih kurang banyak jika Indonesia komitmen untuk melaksanakan konvensi Nomor 81 Tahun 1947.
Desentralisasi penegakan hukum ketenagakerjaan kepada Pemprov, merupakan bagian dari sikap INKONSISTENSI pemerintah terhadap amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dengan dalih efisiensi, karena pembangunan sistem hukum tetap sentralisasi (kewenangan Pemerintah Pusat).
Akibatnya penegakan hukum ketenagakerjaan terjadi mata rantai yang hilang “missing link” antara penegakkan hukum ketenagakerjaan dengan sistem hukum nasional dan terjadi situasi kondisi ketidak seragaman tindakan oleh masing-masing Provinsi di Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, padahal norma hukumnya sama.
Situasi dan kondisi inilah yang menjadi pemicu carut marutnya penegakan hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Hal ini juga telah menimbulkan dampak kepada sesama pelaku hubungan industrial (pemerintah, pengusaha dan pekerja) saling tidak percaya (distrust), saling curiga (skeptic) yang menghambat dialog sosial ketenagakerjaan pada lembaga-lembaga yang ada seperti LKS dan Dewan Pengupahan mulai dari tingkat Kabupaten/Kota,Provinsi sampai tingkat Nasional.
Fenomena ini dari tahun ketahun bisa kita lihat pada bulan Oktober hingga Desember yang sudah menjadi ritual terjadi nya aksi unjuk rasa (UNRAS) di sebagian besar daerah Indonesia.
Pemerintah sebagai penyelenggara negara harusnya tidak boleh gagal dalam melaksanakan pembangunan hubungan industrial ini, agar Indonesia menjadi negara industri maju.
Mengapa Pentingnya Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Kunci lahirnya kesejahteraan pekerja atau buruh agar terwujudnya kehidupan yang layak melalui dialog sosial ketenagakerjaan yang konstruktif dan produktif.
Maka penegakan hukum heteronom menjadi pondasi yang kuat untuk pembangunan hubungan industrial berbasiskan keadilan Pancasila.
Esensi keadilan Pancasila yaitu bagaimana para pelaku hubungan industrial berkomitmen melaksanakan ada dua nilai yang menjadi satu kesatuan yang utuh atau two in one yaitu nilai itikad baik dan gotong royong dalam menghadapi permasalahan dan tantangan bersama sebagai dinamika yang dihadapi untuk mencari solusi bersama dalam mencapai tujuan kehidupan bersama dalam bingkai NKRI yang berasaskan Pancasila.
Maka hal ini sangat mendesak di samping rekonstruksi UU Ketenagakerjaan, juga jangan mengabaikan rekonstruksi UU Pengawasan Ketenagakerjaan untuk implementasi norma hukum UU ketenagakerjaan yaitu UU Nomor 3 tahun 1951 agar up to date dengan kondisi saat ini dan mengembalikan operasionalisasi penegakan hukum ketenagakerjaan kepada Pemerintah Pusat c.q Dirjen Pengawasan dan Pembinaan Ketenagakerjaan-Kemnaker RI agar penegakan hukum melalui UU Pengawasan Ketenagakerjaan tidak terjadi missing link dengan pembangunan sistem hukum nasional.
Kita berharap upaya konkret Presiden Prabowo sesuai dengan asta citanya untuk melaksanakan pembangunan hubungan industrial yang tidak parsial agar dituntaskan secara holistik dan komprehensif dengan rekonstruksi regulasi ketenagakerjaan, baik hukum materiil maupun hukum formiil secara integral, agar mampu menjawab tantangan zaman di era disrupsi supaya Indonesia jadi pemenang. *
