Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

Revisi Tatib DPR: Pejabat Hasil Fit and Proper Test Bisa Dievaluasi

Redaksi
Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sufmi Dasco, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 4/2/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sufmi Dasco, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 4/2/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib bertujuan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pejabat yang telah ditetapkan melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Dasco menjelaskan bahwa pengawasan DPR terhadap mitra kerja sudah berjalan, tetapi perlu penegasan kembali agar dalam kondisi tertentu, evaluasi berkala terhadap pejabat hasil fit and proper test bisa dilakukan demi kepentingan umum.

“Saya pikir ini hanya penegasan dari fungsi pengawasan yang sudah ada. Jika ada kondisi tertentu, hasil fit and proper test yang sudah dilakukan DPR bisa dievaluasi secara berkala,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 4/2/2025.

Terkait kemungkinan evaluasi terhadap pejabat tinggi seperti Ketua Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dasco menyebut bahwa DPR belum membahas sampai ke arah tersebut. Namun, ia memberikan contoh situasi di mana evaluasi menjadi penting.

“Misalnya ada pejabat yang sudah menjabat 25 tahun, usianya 70 tahun, dan dalam kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk bekerja optimal. Maka, kita perlu melakukan fit and proper test untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” jelasnya.

Jika dalam evaluasi terbukti pejabat tersebut tidak dapat menjalankan tugasnya secara maksimal, menurut Dasco, DPR perlu mencari mekanisme yang memungkinkan pergantian dengan sosok yang lebih layak.*

Laporan Muhammad Reza