Komisi II Tegaskan Isu DPR Evaluasi Keberadaan MK Hanya Sekadar Diskusi Proyeksi

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 10/9/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 10/9/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menampik isu DPR berniat mengevaluasi kewenangan bahkan keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) di dalam tubuh negara.

Menurut Doli, hal itu jangan disalahpahami sebagai upaya bentuk delegitimasi terhadap MK. Sebba, kata Doli, ini hanya sekadar bahan evaluasi dalam penataan sistem negara ke depan.

Bacaan Lainnya

“Gini, gini, saya kira ini harus benar-benar clear ya. Pertama, bahwa kalau mau mengevaluasi apalagi keberadaan MK, MK kan lembaga tinggi, DPR itu tidak punya kewenangan, apalagi Komisi II. Saya waktu itu konteksnya bicara dalam sebuah diskusi, diskusi yang kita membicarakan tentang soal penataan sistem ke depan,” ujar Doli di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 10/9/2024.

“Nah, saya termasuk orang yang setuju bahwa ya bangsa ini kan bangsa besar, tentu hari ini harus kejadian atau peristiwa atau perjalanan bangsa negara kemarin itu harus dievaluasi sekarang, dan kemudian kita harus punya proyeksi yang lebih baik di masa yang akan datang, termasuk sistem,” ucapnya.

Dalam hal ini, Doli merujuk pada pidato Presiden terpilih Prabowo Subianto yang mengeluh atas sistem pemilu yang dianggap tidak efektif. Hal itu, menurut Doli, seharusnya menjadi bahan evaluasi dalam konteks menyempurnakan sistem politik di Indonesia.

“Saya merespons dari beberapa tone yang sama sebelumnya terkait masalah politik, terutama pemilu. Beberapa waktu yang lalu Pak Prabowo pernah menyampaikan di dalam forum di Mandiri bahwa demokrasi kita ini mahal, demokrasi ini kita melelahkan. Itu kan sinyal bahwa kita memang harus melakukan sistem penataan atau mengevaluasi menyempurnakan sistem demokrasi kita, termasuk dalamnya pemilu,” tegasnya.

Menurut Doli, apa yang dikeluhkan DPR sebenarnya bersandar dari para elit yang memang mendorong untuk ada perubahan di sistem politik.

“Nah, saya menyimpulkan sebenarnya di elit, elit kita, pasca pemilu kemarin, mendapat respons dari masyarakat, memang kita perlu melakukan penyempurnaan sistem,” tuturnya.

Dalam konteks pemilu, Doli mencontohkan putusan MK yang menurutnya problematik, terutama soal threshold dan batas Usia.

“Nah, tiga putusan MK juga yang berkaitan dengan threshold, yang berkaitan dengan soal waktu itu soal batas usia dan semacamnya, itu mendorong harus adanya revisi Undang-Undang oleh pembuat Undang-Undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah,” tegasnya.

Atas dasar itu, kata Doli, DPR berinisiatif untuk membicarakan beberapa proyeksi perubahan di dalam sistem politik yang mencakup berbagai aspek turunanya.

“Mulai dari sistem pemilu, sistem politik, sistem pemerintah, ya sistem politik, mungkin juga termasuk sistem penataan negara kita. Nah, kalau kita bicara tentang sistem penataan negara, jadi nanti ranahnya itu bukan hanya revisi Undang-Undang, tapi mungkin sampai Amandemen Undang-Undang 1945,” tukasnya.

“Atau kemudian kita membuat amandemen kelima, tapi saya kira 26 tahun kita reformasi, terakhir kali kita 2004 ya melakukan amandemen, sudah saatnya kita juga harus berani melakukan Amandemen 1945 itu,” tambahnya.

Kata Doli, langkah MK terkadang tidak tepat di dalam beberapa konteks. Menurutnya, hal itu seperti membuat norma baru.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini, terkadang terasa dia sebagai pembuat Undang-Undang yang ketiga. Yang namanya dalam konstitusi kita pembuat Undang-Undang itu cuma DPR dan pemerintah. Tetapi, beberapa kali Mahkamah Konstitusi memutuskan, dia membuat norma baru,” kata dia.

Namun demikian, Doli memahami bahwa saat ini putusan MK final dan tak bisa diganggu gugat.

“Tapi, it’s okay. Artinya, dalam hierarki peraturan Undang-Undang kita sekarang, putusan mahkamah konstitusi itu final. Suka atau tidak suka, mau tidak mau harus ngikutin,” pungkasnya.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait