Kades Kohod Mangkir Undangan Pemeriksaan Bareskrim di Kasus Pagar Laut Tangerang

Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip | Ist
Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip | Ist

FORUM KEADILAN – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip mangkir dari undangan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut, Tangerang, Banten.

“Jadi Kepala Desa Kohod, kami sudah memanggil tapi belum hadir,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4/2/2025.

Bacaan Lainnya

“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan klarifikasi sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” tambahnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa Polri akan melakukan upaya paksa pemanggilan Kades Kohod apabila telah menemukan tindak pidana.

“Kalau sudah menemukan tindak pidana, kita melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap, dengan upaya paksa pun kami sudah siap,” tegasnya.

Ia menyebut, pemanggilan terhadap Arsin dilakukan dalam memeriksa keterangan sebagai saksi di kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.

“Dari situ, tentu saja nanti kami akan mengerucut ke bawah sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah tersebut,” katanya.

Meski Kepala Desa Kohod tidak menghadiri undangan klarifikasi, namun Polri terus melanjutkan gelar perkara dan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Djuhandani juga menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang.

“Dari hasil gelar perkara, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” katanya.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait