Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Polri Temukan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat di Kasus Pagar Laut Tangerang

Redaksi
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa, 4/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa, 4/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri menyebut bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut, Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebut bahwa Polri kembali memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut.

“Lima orang tersebut adalah Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, kemudian pihak Kementerian ATR/BPN 2 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang,” katanya kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Selasa, 4/2/2025.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, Polri langsung melaksanakan gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

“Dari hasil gelar perkara, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Setelahnya, kata dia, Polri akan menguji sebanyak 263 berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang ke laboratorium forensik. Namun, dari 263 berkas warkah, pihaknya baru menguji sebanyak 10 sampel.

Djuhandani mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar perkara dengan memeriksa saksi-saksi yang ada dan berkas-berkas yang telah diterima.

“Yang jelas, kami tetap konsensus, kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang,” katanya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa tujuh orang yang telah diperiksa dalam kasus pagar laut Tangerang, salah satunya ialah Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) eks Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

“Panitia A 2 orang, Kakantah Kab. Tangerang yang baru, Kasi Sengketa Kakantah Kab. Tangerang dan Kasi Penetapan Kantah Kab. Tangerang,” katanya, Senin, 3/2.*

Laporan Syahrul Baihaqi