Polisi Bongkar Praktik Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya membongkar pesta seks sesama jenis atau Lesbian, Gay, Bisekual, dan Transgender (LGBT), di sebuah hotel kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 1/2/2025 lalu. Terdapat 56 peserta dalam pesta seks sesama jenis tersebut.
“Saat diamankan ditemukan ada 56 orang, semuanya laki-laki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada media di Polda Metro Jaya, Senin, 3/2/2025.
Ade Ary menyebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang berada di lokasi, di antaranya merupakan alat kontrasepsi (kondom).
“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” ujarnya.
Ade Ary menuturkan, dari puluhan orang yang terjaring dalam operasi ini, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R, RE alias E dan BP alias D.
Adapun ketiganya, yakni pihak penyelenggara, yang berperan sebagai pihak sponsor hingga orang yang menghubungi para peserta pesta seks.
“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama saudara RH alias R. Saudara RH alias R ini membiayai penyewaan kamar hotel,” tutur Ade Ary.
“Kemudian yang kedua Saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel. Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta,” sambungnya.
D bertugas sebagai orang yang menghubungi satu persatu peserta pesta seks. Setelahnya, para peserta yang dihubungi D kembali mengajak rekan-rekannya yang ingin ikut dalam pesta tersebut.
“20 peserta awal yang di japri (hubungi) oleh tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekanlainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” katanya lagi.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, tidak ada patokan harga bagi para peserta yang ingin bergabung. Pasalnya, penyelenggara hanya menargetkan kepuasan dan kesenangan semata.
“Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta atau event ini, itu tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp7,5 miliar.
Pasal 36 UU Pornografi juga dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar rupiah, serta dilapisi Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.*
Laporan Ari Kurniansyah