Ombudsman Kritik Kebijakan Pengecer Dilarang Jual Gas Elpiji 3 Kg

FORUM KEADILAN – Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menanggapi kebijakan baru pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram.
Kebijakan ini diambil karena harga gas melon tersebut di tingkat pengecer sering kali tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Yeka menegaskan bahwa Ombudsman telah mengawal pengawasan subsidi elpiji selama dua tahun terakhir. Ia menyebut bahwa lemahnya pengawasan merupakan akar masalah dari penyelewengan harga.
“Ini seperti kambing hitam. Jika pemerintah mengeluarkan barang subsidi, pengawasannya harus ketat. Jika tidak, maka akan terjadi penyimpangan,” katanya, saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin,3/2/2025.
Menurutnya, pengawasan distribusi elpiji 3 kilogram masih sangat lemah. Salah satu contohnya adalah harga yang ditetapkan di tingkat konsumen, yang seharusnya diawasi oleh pemerintah daerah.
Namun, lemahnya pengawasan menyebabkan harga yang ditetapkan tidak seragam dan sering kali melebihi ketentuan.
“Kami menemukan agen pusat menaikkan harga, begitu juga dengan pengecer. Padahal, seharusnya tidak ada ruang untuk menaikkan harga di luar ketentuan karena pemerintah sudah menetapkan margin keuntungan yang manusiawi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa margin keuntungan pengecer dari satu tabung gas 3 kilogram seharusnya sekitar Rp2.400, dengan fee per kilogram sekitar Rp800.
Ia membandingkan dengan pupuk bersubsidi, di mana margin pengecer hanya Rp75 per kilogram, menunjukkan perbedaan yang cukup besar.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan mengapa kebijakan pelarangan pengecer diberlakukan tanpa perbaikan pengawasan terlebih dahulu. Apalagi, permasalahan utamanya adalah lemahnya pengawasan, bukan keberadaan pengecer itu sendiri.
“Seharusnya pengawasan diperbaiki lebih dulu. Jadi harga yang mahal itu penyebabnya apa, tapi kalau sekarang seperti penyakitnya apa, dan obatnya apa, itu tidak nyambung,” tutup Yeka.*
Laporan Novia Suhari