FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat yang berkaitan dengan kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka buron Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, rumah tersebut merupakan milik politikus Indonesia yang menjabat sebagai mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik (Wantimpres) Djan Faridz.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 23/1/2025.
Tessa menyebut, belum ada info dari penyidik soal barang bukti elektronik yang dimaksud. Tetapi katanya, penggeledahan itu dilakukan pada Rabu, 22/1 malam dan berlangsung selama lima jam.
“Barang bukti elektronik itu, apa bentuknya, belum ada informasi tambahan. Apakah bentuknya hard disk, laptop, handphone itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” jelas Tessa.
Tessa mengaku belum bisa mengungkap mengenai keterkaitan antara Djan Faridz dengan Harun Masiku. Sebab, hal itu sudah masuk ke dalam materi penyidikan.
“Saya tidak terinfo dan sudah masuk materi,” singkatnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam kasus Harun Masiku, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.*
Laporan Merinda Faradianti