Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Serentak 6 Februari

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Mendagri Tito Karnavian di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 22/1/2025.I Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Mendagri Tito Karnavian di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 22/1/2025.I Muhammad Reza/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu sepakat bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan secara serentak.

Pelantikan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 6 Februari 2025, oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, seluruhnya akan dilantik oleh Presiden. Dasar hukumnya adalah Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik secara serentak,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 22/1/2025.

Menurut Rifqinizamy, keputusan ini diambil setelah melalui analisis hukum yang mendalam dan rapat terbuka yang dapat disaksikan oleh publik. Ia menegaskan, tidak ada keraguan yuridis dalam penetapan tanggal tersebut.

“Kami telah melakukan analisis hukum yang mendalam. Secara yuridis, kami tidak ragu sama sekali untuk mengusulkan tanggal 6 ini untuk pelantikan serentak. Ini juga menjadi sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya Pilkadanya yang serentak, tetapi pelantikannya juga serentak,” tegasnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi pelantikan ini sebagai momen bersejarah. Kata dia, ini pertama kali Presiden melantik kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia secara bersamaan.*

Laporan Muhammad Reza

 

Pos terkait