FORUM KEADILAN – Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohammad Faiz menyebut bahwa Mahkamah telah menyelesaikan proses registrasi untuk 309 perkara terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Dari total 309 perkara yang diregistrasi, sebanyak 23 perkara berasal dari pemilihan gubernur, 49 perkara dari pemilihan wali kota, dan 237 perkara terkait hasil pemilihan bupati dan wakil bupati,” kata Faiz di Gedung MK, Jumat, 3/1/25.
Menurutnya, terdapat perbedaan angka antara jumlah permohonan yang masuk dan perkara yang telah diregistrasi oleh Mahkamah.
Faiz menyebut, permohonan adalah dokumen yang diajukan oleh pihak yang bersengketa, sementara perkara adalah permohonan yang telah diregistrasi setelah melalui proses verifikasi berkas.
“Misalnya, jika ada pemohon yang mengajukan permohonannya dua kali, baik secara daring maupun luring, MK hanya akan meregistrasi satu permohonan saja. Hal ini untuk menghindari duplikasi,” katanya.
Untuk menangani banyaknya perkara, kata Faiz, MK akan menggunakan tiga panel hakim dengan komposisi yang sama seperti saat sengketa pemilu legislatif sebelumnya.
“Penggunaan tiga panel ini bertujuan untuk memastikan proses penyelesaian perkara dapat selesai dalam batas waktu 45 hari kerja yang ditetapkan,” tambahnya.
Faiz menjelaskan bahwa saat ini Mahkamah tengah membukanya pendaftaran untuk para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi pihak terkait. Mahkamah memberikan waktu dua hari kerja semenjak diregistrasi.
“Artinya per hari ini dan besok Sabtu minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah hari Senin,” katanya.
Setelahnya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan menentukan apakah para pihak terkait dapat diterima atau tidak. Setelah semua tahapan selesai, kata Faiz, maka Mahkamah akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024.
“Maka nanti sidang pertama itu di tanggal 8 untuk sidang pemeriksaan pendahuluan,” katanya.*
Laporan Syahrul Baihaqi