Berstatus Cacat Prosedur, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Cabut SHGB Pagar Laut Tangerang

Pembongkaran Pagar Laut 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten | Dok. TNI AL
Pembongkaran Pagar Laut 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten | Dok. TNI AL

FORUM KEADILAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten berstatus cacat prosedur dan material.

Dengan demikian, maka Nusron Wahid membatalkan SHGB dan SHM atas pagar laut tersebut.

Bacaan Lainnya

Usai dilakukan peninjauan dan pemeriksaan, sebanyak 266 area SHGB dan SHM yang ada di bawah laut tersebut berada di luar garis Pantai dan tidak boleh menjadi properti pribadi. Sebab, wilayah tersebut seharusnya tak bisa disertifikasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, ratusan SHGB dan SHM pagar laut tersebut bisa otomatis dicabut atau batal demi hukum karena sertifikat baru diterbitkan pada 2022-2023 alias kurang dari lima tahun.

“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” kata Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu, 22/1/2025.

Pihaknya, lewat Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), kini tengah memanggil dan memeriksa petugas juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut.

Hal ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku. Proses pemeriksaan dilakukan oleh APIP karena menyangkut pelanggaran dan kode etik.

“Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,” ungkap Nusron.

Selain itu, Nusron juga memerintahkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Pemanggilan ini dilakukan karena KSJB juga diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB tersebut.

Nusron melanjutkan, Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku diikuti dan dilakukan dengan benar atau tidak dalam proses pengukuran oleh KJSB.

Sebelumnya, Nusron sudah mengakui bahwa pagar laut tersebut mempunyai SHGB dengan total 263 yang diterbitkan di lokasi itu.

Ia mengatakan, SHGB tersebut tercatat milik perusahaan bernama PT Intan Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perseorangan.

Rinciannya adalah, sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Kemudian ada juga SHM atas 17 bidang.

“Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama Perseorangan sebanyak 9 bidang. Kemudian ada juga SHM (Surat Hak Milik) atas 17 bidang,” ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin, 20/1.*

Pos terkait