Pergub Jakarta Izinkan Poligami, Amnesty International: Langgar Prinsip Kesetaraan Gender

FORUM KEADILAN – Amnesty International Indonesia mengkritik langkah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi ini mengatur sejumlah persyaratan terkait praktik poligami bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, menyebutkan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia yang telah dijamin dalam peraturan nasional dan internasional.
“Praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18/1/2025.
Menurutnya, kedua perjanjian internasional itu secara tegas menganggap poligami sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam hubungan pernikahan.
Amnesty International juga mengingatkan bahwa Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyerukan penghapusan praktik poligami, yang dinilai merendahkan martabat perempuan.
Usman menilai, Pergub tersebut tidak hanya melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 3 ICCPR dan Pasal 5(a) CEDAW.
Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa negara harus memastikan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan dalam semua aspek kehidupan, termasuk pernikahan.
“Ketimbang membuat aturan yang diskriminatif, Pj Gubernur Jakarta seharusnya memprioritaskan kebijakan yang memberikan akses yang setara bagi perempuan, seperti dalam hal mengajukan perceraian atau mendapatkan hak asuh anak,” kata Usman.
Ia juga menyoroti bahwa banyak perempuan di Indonesia terjebak dalam lingkaran kekerasan rumah tangga karena akses yang sulit untuk mengajukan perceraian. Hal ini diperparah oleh kebijakan yang tidak memihak perempuan, termasuk aturan yang mengatur poligami.
Amnesty International mendesak Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi untuk segera merevisi Pergub tersebut dan memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan mendukung kesetaraan gender dan perlindungan hak asasi manusia di lingkungan ASN.
“Penjabat Gubernur harus memastikan kebijakan ini tidak melanggar hak-hak perempuan atau memperkuat praktik diskriminatif. Sebaliknya, kebijakan yang dibuat harus mendorong kesetaraan gender di semua level,” tambah Usman.
Latar Belakang
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 mengatur tata cara izin perkawinan dan perceraian bagi ASN Pemprov Jakarta. Di dalamnya, terdapat ketentuan mengenai izin poligami yang mengatur syarat dan prosedur bagi ASN yang ingin menikah lebih dari satu kali.
Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, serta meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Kedua regulasi ini menegaskan prinsip kesetaraan gender dalam pernikahan dan kehidupan keluarga.
Komite CEDAW dan Komite Hak Asasi Manusia PBB sebelumnya juga telah menyatakan bahwa poligami bertentangan dengan hak kesetaraan gender dan harus dihapuskan karena berpotensi merugikan perempuan, baik secara emosional maupun finansial.*
Laporan Muhammad Reza