Walkot Semarang dan Suami Kompak Mangkir dari Panggilan KPK

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita mangkir dari panggilan penyidik.
“Iya, mangkir tidak hadir,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat, 17/1/2025.
Tessa mengungkapkan, alasan Mbak Ita tak hadir lantaran sedang mengikuti kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.
“Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan,” jelas Tessa.
Tak hanya itu, sang suami Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga kompak tak hadir dari panggilan KPK.
“(Alwin Basri) mempersiapkan praperadilan,” sambung Tessa.
Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Sedangkan dua tersangka lainnya, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kota Semarang, Martono dan Dirut PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar dikonfirmasi hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada para tersangka.
Sebagai langkah antisipasi, KPK menerbitkan surat keputusan untuk mencegah sejumlah pihak terkait kasus ini bepergian ke luar negeri.
Langkah ini bertujuan memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti atau pelarian tersangka.*
Laporan Merinda Faradianti