Data Penelitinya Disebar, ICW Laporkan Kasus Doxing ke Bareskrim Polri

Peneliti ICW Tibiko Zabar (kanan) dan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Fadhil Alfathan saat memberi keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 13/1/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Peneliti ICW Tibiko Zabar (kanan) dan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Fadhil Alfathan saat memberi keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 13/1/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Organisasi pegiat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyebaran data pribadi (doxing) yang menimpa penelitinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Peneliti ICW, Tibiko Zabar menyebut bahwa kasus doxing ini terjadi setelah peneliti ICW memberikan pernyataan berkaitan dengan masuknya nama Joko Widodo sebagai salah satu presiden terkorup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Bacaan Lainnya

“Hari ini, ICW bersama dengan tim Advokasi untuk Demokrasi melakukan laporan terkait dengan upaya doxing terhadap peneliti ICW yang mengalami upaya doxing yang mana informasi data pribadinya disebar oleh salah satu akun di kanal media sosial,” kata Tibiko di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 13/1/2025.

Ia menilai bahwa hal tersebut telah melanggar Pasal 67 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Data Pribadi dan Pasal 95A UU Administrasi Kependudukan.

Selain itu, kata dia, hal tersebut juga merupakan upaya dalam mengaburkan pesan atau kritik yang hendak disampaikan oleh masyarakat sipil.

“Kami melihat ini ada trend kerap kali berulang, ketika masyarakat sipil melayangkan kritik kemudian bersambut ada upaya doxing dan serangan digital lain,” katanya.

“Maka dari itu, bagian dari upaya menegakkan demokrasi dan hukum, kami kira penting bagi kepolisian untuk melanjutkan apa yang sebetulnya ini dugaan kuat tindak pidana ini cukup besar,” tambahnya.

Sebelumnya, Peneliti ICW Diky Anandya mengalami kasus doxing berupa pengungkapan sejumlah data pribadi mulai dari nomor telepon, nomor Kartu Tanda Kependudukan (KTP), alamat tinggal, hingga titik koordinat lokasi terakhir peneliti dalam bentuk tautan google maps.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait