FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta pemerintah segera membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km yang terbuat dari bambu di perairan Tangerang, Banten. Pasalnya, pagar tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.
“Pemerintah harus tegas, bongkar pagar laut yang merugikan warga,” kata Yohan dalam keterangannya, Jumat, 10/1/2025.
“Kasihan mereka (nelayan) tidak bisa melaut untuk mencari nafkah. Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakatlah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, apabila pagar tersebut dibangun untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, maka negara tidak boleh kalah dengan perusahaan pengembang proyek tersebut.
“Kalau benar dugaan pagar laut ini dibangun oleh pihak pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group, saya tegaskan negara tidak boleh kalah oleh mereka,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Yohan mendesak agar pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap pembangunan PSN PIK 2 dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Diketahui hingga saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih terus melanjutkan upaya penyelidikan terkait keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pagar tersebut telah disegel pada Kamis, 9/1/2025, tetapi hingga kini identitas pemiliknya belum diketahui.*
Laporan Muhammad Reza